Kab.Enrekang, tribuntipikor.com
Seorang ASN berinisial (DR) di Kabupaten Enrekang telah merangkap dua jabatan Kepala Kelurahan, Lurah Lewaja dan Lurah Puserren saat kami coba menghubungi ASN tersebut melalui via telpon untuk menanyakan apa benar, dengan nada suara yang lembut mengatakan Benar saya merangkap dua jabatan Lurah. Saya hanya menerima perintah dari atasannya Bapak Bupati,” kata Lurah tersebut. Dengan kejadian ini kami bertanya-tanya apa tidak ada lagi ASN yang lain yang bisa menjabat salah satu Kelurahan itu.
Selanjutnya beberapa kalangan LSM angkat bicara sebagaimana diungkapkan Ketua Bagian Investigasi LSAB, Rusliano seharusnya jabatan hanya satu, kecuali sifatnya sementara. Ini akan berakibat doubel pendapatan,”ungkap Rusliano
(AS)