Pengkerasan Jalan Desa Pulugeto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, Diduga Ada Mark Up

Kepahiang, tribuntipikor.com

Didalam upaya Pemerintahan Pusat untuk mengajari Pemerintahan Daerah mandiri dalam pembangunan desa kerap terjadi pemanfaatan oleh oknum-oknum yang ingin memperkaya diri sendiri dan didalam penelusuran tim investigasi Tribun Tipikor.

Terdapat keanehan yang sangat menarik sehingga team meninjau fisik yang terletak di Desa Pulugeto kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Pembuatan Pengkerasan jalan Telvord yang baru di bangun dengan menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp.289.424.200 (Dua ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus dua puluh empat ribu dua ratus rupiah) yang mana sangat tidak sesuai dengan dana yang diserap terhadap pembuatan pembukaan jalan dan pengerasan sepanjang 670 Meter, yang mana bangun Tembok Penahan Tebing (TPT) tersebut masih belum kita ketahui sumber dana nya dari mana.Tapi di papan kegiatan cuma tertulis pembukaan dan pengerasan jalan.

Dan diduga tembok penahan tebing tersebut tidak ada galian pondasi nya dan terkesan asal jadi saja, tim Investigasi Tribun Tipikor sudah mengantongi bukti data-data bangunan tersebut, sedangkan di papan yang tertera pembuatan pembukaan badan jalan dan pengerasan , maka di dalam kegiatan ini diduga kuat terjadi Mark-Up dari harga satuan hingga ke fisik, besar kemungkinan penyelewengan tidak terjadi hanya di Bangunan TPT dan jalan telpord ini, sehingga hal kebiasan menjadi akar perbuatan penyelewengan dan di dalam pengelolahan Dana Desa sangat ditekankan melalui Padat Karya Tunai atau Swakelola.
Hingga Berita ini Di rilis tim Investigasi Tribun Tipikor belum bisa menemukan dan memintak hak jawab kepala desa Pulegeto

Di dalam hal ini tim investigasi Tribun Tipikor meminta kepada pihak Pemeritahan yang terkait dan kepada pihak Penegak Hukum agar segera meng-audit kegiatan fisik di desa Pulegeto serta kelengkapan administrasinya secara transparan serta melibatkan Tim investigasi Tribun Tipikor dan mengungkap fakta yang sebenarnya serta dapat di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Tim Investigasi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *