Sertifikasi CHSE gratis dari Kementerian Priwisata dan Ekonomi Kreatif

Sertifikasi CHSE gratis dari Kementerian Priwisata dan Ekonomi Kreatif
Sertifikasi CHSE gratis dari Kementerian Priwisata dan Ekonomi Kreatif

Way Kanan Lampungtribuntipikor.com

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama telah digantikan dengan Sandiaga Salahudin Uno, Selasa 22/12/2020 dan segera tancap gas dengan meluncurkan program Inovasi, Adaptasi dan Kolaborasi. Adaptasi terhadap situasi Covid-19 dengan meluncurkan sertifikasi CHSE untuk memastikan pelaku usaha menjamin Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan wisatawan serta memperhatikan kelestarian lingkungan.

Menurut beliau. Untuk meningkatkan kepercayaan serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan saat berkunjung ke destinasi wisata di Indonesia. Untuk mendapat rekomendasi sebagai tujuan wisata dari pemerintah dan sesama pelaku usaha pariwisata, Pelaku usaha pariwisata di Destinasi wisata termasuk hotel dan restoran diharuskan memiliki sertifikasi protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability).

Bacaan Lainnya

Untuk pelaku usaha yang ingin memiliki sertifikasi CHSE dan label Indonesia Care dipastikan diberikan gratis dengan ketentuan harus mengisi formulir identitas berisi data diri dan data usaha terlebih dahulu di www.chse.kemenparekraf.go.id, kemudian mengunggah data-data pendukung seperti yang tercantum di situs.

Usai mendaftar, langkah berikutnya adalah penilaian mandiri, yaitu evaluasi yang dilakukan sendiri oleh pelaku tentang usaha yang dijalankan berdasarkan daftar periksa top form CHSE yang sudah ditetapkan sesuai jenis usaha.

Untuk itu, pelaku usaha harus benar-benar paham pedoman dan panduan CHSE. Pemahaman tersebut yang lantas diterapkan sebagai protokol di lingkungan wisata.

Setelah penilaian mandiri, pelaku usaha yang telah memastikan diri memenuhi indikator penilaian akan diarahkan untuk mengunggah surat pernyataan deklarasi mandiri, beserta hasil penilaian mandiri.

Tim auditor lalu akan memeriksa dan menentukan apabila pelaku berhak mendapat sertifikat CHSE. (Yuswantoro)

Pos terkait