Ada berbagai modus tindak kecurangan yang sebagian dapat dikategorikan tidak pidana korupsi terhadap APBDes secara umum yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Kegiatan pemberdayaan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan pemberdayaan fiktif yang sesungguhnya tindak ada kegiatan pemberdayaan apa-apa.
- Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standart Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.
- Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
- Mengurangi kualitas, ukuran, jumlah barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
- Belanja Jasa (honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
- Rekanan fiktif atau abal-abal.
- Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.
Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.
Khusus BLT Dana Desa
- Penggelembungan data penerima BLT Dana Desa, yaitu data yang dilaporkan lebih banyak daripada data warga yang sebenarnya menerima BLT Dana Desa.
- Pengurangan nominal setiap penerima BLT Dana Desa, yaitu besarnya nominal uang yang diterima warga lebih kecil dari besaran nominal yang dilaporkan baik itu yang berupa tunai maupun e-rekening.
- Pemalsuan tanda tangan penerima BLT Dana Desa, yaitu dengan cara memalsukan tanda tangan warga yang sesungguhnya warga tersebut tidak menerima BLT Dana Desa.
- Memanfaatkan foto copy KTP dan/atau KK warga yang tidak menerima BLT Dana Desa.
- Mengalihkan data warga penerima BLT Dana Desa kepada warga yang sebenarnya bukan penerima BLT Dana Desa.
- Memberi BLT Dana Desa kepala warga yang sesungguhnya tidak layak menerima BLT Dana Desa.
Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin…
Sumber;
Nur Rozuqi.S.Pd.
Ketua umum:
Lembaga Kajian Desa Nusantara.
(LKDN)