Laporan Dana BOS SD dan SMP di Padang Pariaman Akan Diperiksa oleh Inspektorat Padang Pariaman

Laporan Dana BOS SD dan SMP di Padang Pariaman Akan Diperiksa oleh Inspektorat Padang Pariaman
Laporan Dana BOS SD dan SMP di Padang Pariaman Akan Diperiksa oleh Inspektorat Padang Pariaman

Padang Pariaman, tribuntipikor.com

Laporan dana bantuan oprasional sekolah (BOS) SD dan SMP di kabupaten padangpariaman diminta mempersiapkan laporan pertanggungjawaban (SPJ) realisasi dana bos tahun 2020 ini.

Penggunaan dana BOS itu akan dimulai pihakny ditahun 2021.fokus pemeriksaannya SD dan SMP yang ada kabupaten di Padang Pariaman ungkap Hendra Aswara kepala inspektorat kabupaten padangpariaman hari rabu tanggal 23/12/2020 diruang kerjanya kepada tribuntipikor.com.

“Tugas inspektorat yaitu membina penggunaan dana BOS.,sehingga sekolah tidak menyalahi ketentuan dan hukum.kita bakal periksa laporan dana bos yang telah digunakan SD dan SMP dikabupaten padangpariaman.”ungkapnya.

Sekolah tidak melakukan kekeliruan dalam pendistribusian dana BOS.sehingga penggunaan dananya dapat dipertanggungjawabkan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Untuk itu, Hendra mengingatkan kepada seluruh kepala dan Bendahara SD ataupun SMP dipadangpariaman.agar tidak mengulangi kesalahan yang menjadi temuan saat pemeriksaan SPJ.contoh pajak penghasilan (PPh)dan pajak pertambahan nilai (PPn).”

Temuan yang juga kerap terjadi pada SPJ dana BOS yaitu berupa bukti pengeluaran yang sah,serta kelebihan pembayaran honor:ungkap Hendra.

Jumlah dana BOS yang dikuncurkan untuk SD dikabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 disitus resmi kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) yaitu sebesar Rp.43.992.000.000.sedangkan untuk SMP dikabupaten Padang Pariaman sebesar 18.605.510.000.

Per 23 Desember 2020, baru terdata laporan untuk dua tahap penggunaan dana Bos dikabupaten padangpariaman.yakni Rp.12.899.337.649.

Untuk pengguna tahap pertama, lalu Rp 15.039.335.676 untuk laporan penggunaan dana tahap kedua.sedangkan laporan penggunaan tahap tiga masih kosong.

Begitupun dana Bos SMP dikabupaten padangpariaman masih terlapor dua tahap pengguna yakni.Rp.5.533.154.900.untuk pengguna tahap pertama,dan Rp.5.356.845.116. (Ilham)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *