TPU Pandu & TPU Astana Anyar Laksanakan Tugas Berdasarkan Perda

TPU Pandu & TPU Astana Anyar Laksanakan Tugas Berdasarkan Perda
TPU Pandu & TPU Astana Anyar Laksanakan Tugas Berdasarkan Perda

Bandung, tribuntipikor.com

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kegiatan pemakaman umum bagi warga Kecamatan Cicendo dan mendukung program Pemerintah Kota Bandung, TPU Pandu menargetkan program Rumputisasi makam cepat selesai.

Pelaksanaan program tersebut bisa terealisasi secara optimal tanpa adanya hambatan. Program rumputisasi tersebut bertujuan, salah satu upaya penghijauan bagi makam dan lingkungan sekitar pemakaman sehingga tampak menarik untuk dipandang.

Tempat Pemakaman Umum  (TPU) Astana Anyar  Kota Bandung telah melaksanakan rumputisasi, sebanyak 515 makam. Dengan penataan lingkungan makam dan rumputisasi merupakan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) TPU berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA).

Masyarakat atau keluarga yang meninggal dunia untuk mentaati Peraturan Daerah (Perda), Kota Bandung dan segera mengurus pajak. Pajak tersebut berlaku sampai dua tahun, dan selama pajak tersebut tidak di perpajang akan kami bongkar, akan tetapi sebelum kami bongkar (makamnya), kami terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak keluarganya berdasarkan Perda No.19 Tahun 2011. (Budi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *