Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Peraturan Kode Etik dan Tata Cara Beracara DPRD Kota Bandung

Bandung, tribuntipikor.com

DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan peraturan Kode Etik dan Tata Cara Beracara bagi pimpinan dan anggota DPRD kota Bandung, (16/11).

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, mengatakan dengan adanya ketetapan peraturan Kode Etik dan Tata Cara Ber acara tersebut, makin mengoptimalkan peran dan fungsi BK sebagai alat kelengkapan dewan.

Dalam Kesempatan kode Etik dan Tata Cara Beracara tersebut, menjadi produk hukum terbaru karena pada beberapa periode sebelumnya, peraturan ini belum terbentuk.Terlebih, didalamnya memuat beberapa poin yang menjadi dasar kepatuhan dari para pimpinan dan anggota DPRD yang diantaranya, menjaga kehormatan, harkat dan martabat, citra dan kredibilitas DPRD daalm menjaga sikap dan perilaku anggota DPRD kota Bandung.

Memberikan prinsip etis terkait wewenang, hak dan tanggungjawab, sebagai wakil rakyat, sebagaimana yang disampaikan dalam sumpah/janji para Pimpinan dan anggota DPRD, Etika Rapat, Etika Berpakaian, Penyampaian Pendapat dan Kerahasiaan, hingga larangan dan mekanisme penjatuhan sanksi selama bekerja sebagai anggota DPRD Kota Bandung.
Bagi anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji, kode etik, dan/atau tata tertib, BK dapat menjatuhkan sanksi berdasarkan hasil verifikasi dan identifikasi yang kemudian diumumkan dalam rapat paripurna,”ungkapnya.

Mengenai mekanisme penjatuhan sanksi, Dudy menjelaskan terbagi dalam tiga jenis, yaitu : pelanggaran kode etik dengan kriteria ringan, sedang dan berat, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga mengusulkan pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Keputusan Badan Kehormatan mengenal penjatuhan sanksi berupa teguran lisan oleh BK kepada anggota DPRD yang bersangkutan, dengan disaksikan pimpinan DPRD, sanksi teguran tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada anggota DPRD yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada pimpinan fraksi dan pimpinan partai politik yang bersangkutan,”ungkap Dudy.

Untuk surat keputusan Badan Kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD diproses sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,”ungkapnya.

Politisi Partai NasDem tersebut menambahkan penegakan kode etik dilakukan melalui upaya pencegahan dan penindakan. Upaya pencegahan dilakukan dengan koordinasi, sosialisasi, pelatihan, surat edaran dan rekomendasi atau cara lain yang ditetapkan oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung.

Untuk penindakan dilakukan oleh Badan Kehormatan berdasarkan peraturan DPRD yang mengatur tentang tata cara Badan Kehormatan. Aturan ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkan, sehingga sebagai langkah awal, kami akan terus mensosialisasikannya kepada para pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung,”ungkap Dudy. (Edward)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *