Patroli Polairud Polres Selayar Tindak Kapal Penangkap Kerang Lola Ilegal dan Gunakan Kompresor

Selayar.Tribuntipikor.com.

Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Selayar menindak satu unit kapal nelayan yang melakukan penangkapan kerang lola secara ilegal serta menggunakan alat bantu kompresor saat melaksanakan patroli laut di perairan sisi timur Kabupaten Kepulauan Selayar. Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan pada Jumat (19/12/2025) sore.

Patroli laut dipimpin oleh KBO Sat Polairud IPDA Adetiawan, S.Sos., M.M., bersama delapan personel. Dalam pelaksanaannya, sekitar pukul 22.30 Wita, tim patroli mengamankan kapal nelayan Zalindra 02 di perairan sisi timur Lura Gantarang, Kelurahan Putabangun. Kapal tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen kapal dan menggunakan alat bantu kompresor untuk menangkap ikan serta kerang lola. Selanjutnya kapal diamankan di Pantai Punagaan bersama barang bukti berupa satu unit kompresor, tabung oksigen, selang, speargun, fins, kacamata selam, serta sekitar 100 buah kerang lola.

KBO Sat Polairud IPDA Adetiawan menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan temuan langsung di lapangan.

“Saat patroli, kami menemukan kapal tanpa dokumen yang menggunakan kompresor untuk menangkap kerang lola. Penggunaan alat bantu tersebut tidak dibenarkan dan berpotensi merusak ekosistem laut, sehingga kapal beserta barang bukti langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar IPDA Adetiawan.

Kasat Polairud Polres Kepulauan Selayar IPTU Amat Soedachlan menyampaikan bahwa patroli laut merupakan bagian dari penugasan rutin untuk menjaga keamanan perairan dan kelestarian sumber daya laut.

“Kami menugaskan personel untuk melakukan patroli secara berkelanjutan guna mencegah praktik penangkapan ilegal di wilayah perairan Selayar. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata IPTU Amat Soedachlan.

Untuk diketahui, kerang lola (Trochus niloticus) merupakan biota laut yang pemanfaatannya diatur secara khusus oleh pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya laut. Penangkapan kerang lola dibatasi melalui ketentuan konservasi yang mengatur waktu, lokasi, serta cara penangkapan. Penangkapan tanpa izin, penggunaan alat bantu yang dilarang seperti kompresor, serta tidak dilengkapi dokumen resmi merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang konservasi dan perikanan.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil., memberikan apresiasi atas kinerja Sat Polairud yang dinilai sigap dan profesional dalam menjaga wilayah perairan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di laut merupakan bagian dari komitmen Polres Kepulauan Selayar dalam melindungi sumber daya alam laut sekaligus memberikan rasa keadilan bagi nelayan yang menjalankan aktivitas secara legal dan berkelanjutan.

Tiga orang ABK Kapal Zalindra 02 saat ini diamankan di Kantor Sat Polairud Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan patroli laut Sat Polairud Polres Kepulauan Selayar berlangsung aman dan kondusif hingga selesai.( Ucok Hadir )

Pos terkait