Saepudin Kades Cikangkung Kecamatan Ciracap Kembali Jadi Sorotan Publik Terkait Anggaran 2023-2024

https://tribuntipikor.com/Sukabumi – Saepudin kades cikangkung berusaha suap awak media lewat transfer ke atas nama Suminar agar kasus tidak mencuat
Oknum kepada desa cikangkung yang ber alamat di jl. Simpang cikangkung kecamatan ciracap kabupaten sukabumi memberikan uang lewat transfer kepada atas nama Suminar itu diduga takut terbongkar kerkait anggaran 2023-2024 maka dari itu ia enggan memberikan uang senilai Rp 100.000 rupiah.
Padahal jelas – jelas dalam aturan tidak di perbolehkan terkait suap menyuap bisa di kenakan tindak pidana korupsi yang di atur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Kepala desa dapat dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Penyalahgunaan Wewenang: Jika uang suap berasal dari dana desa atau anggaran negara, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Maka dari itu kami meminta kepada pihak terkait seperti aparat penegak hukum Kecamatan ciracap Polsek ciracap Polres Sukabumi inspektorat Disdikpora segera usut tuntas terkait persoalan ini dan jika terbukti ada tindak pidana korupsi yang merugikan negara segera tangkap dan penjarakan oknum kepala desa tersebut. Pungkasnya ( RZ )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *