Langkah Strategis Bupati Dian Rachmat Yanuar: 4.271 PPPK Paruh Waktu Terima SK

Kuningan | Tribun TIPIKOR.com

Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 4.271 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Penyerahan dilakukan dalam apel pagi di Halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Selasa (16/12/2025).

Pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Bupati Kuningan Nomor 800.1.2.5/KPTS.1289-BKPSDM/2025 tertanggal 21 November 2025, yang menjadi landasan hukum penataan tenaga aparatur non-ASN di Kabupaten Kuningan.

Dalam arahannya, Bupati Dian Rachmat Yanuar menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan penegasan komitmen Pemerintah Daerah dalam memperkuat kualitas pelayanan publik.

“Sejak hari ini Saudara adalah bagian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Tugas utama Saudara adalah melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab dan menjaga kehormatan institusi,” tegas Bupati.

Bupati Dian juga menekankan pentingnya integritas, loyalitas, serta etos kerja dalam menjalankan tugas. Ia meminta agar para PPPK Paruh Waktu mampu menempatkan diri sebagai aparatur negara yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Bupati menginstruksikan agar memberikan pembinaan berkelanjutan demi optimalisasi kinerja PPPK.

Salah satu perwakilan PPPK Paruh Waktu, Otong Supriatna dari Kecamatan Ciniru, mengungkapkan bahwa pengangkatan tersebut menjadi tonggak penting bagi ribuan tenaga pengabdi di Kabupaten Kuningan.

“Ini adalah momen yang sangat berarti bagi kami. Kebijakan Bupati Kuningan memberikan kepastian dan semangat baru untuk bekerja lebih baik,” ujarnya.

Otong menilai kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu mencerminkan perhatian pemerintah daerah terhadap aspek kemanusiaan, pengabdian jangka panjang, serta keadilan bagi para tenaga pelayanan publik.

Selain SK pengangkatan, para PPPK Paruh Waktu juga menerima pembaruan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik yang disesuaikan dengan profesi masing-masing, seperti guru, tenaga kesehatan, pranata komputer, teknisi, pengelola tata usaha, dan profesi lainnya.

Pembaruan administrasi kependudukan tersebut merupakan bagian dari Program Inovasi LAPTOP ASN (Layanan Administrasi Kependudukan Perubahan Terhadap Kelompok Pekerjaan Aparatur Sipil Negara), yang diinisiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan guna mendukung tertib administrasi aparatur sipil negara.

Rangkaian kegiatan pengangkatan ditutup dengan suasana penuh kegembiraan. Guyuran air dari mobil pemadam kebakaran mewarnai momen tersebut dan disambut antusias oleh para PPPK Paruh Waktu sebagai simbol rasa syukur dan semangat memulai pengabdian baru di bawah kepemimpinan Bupati Kuningan.

| andri hdw |

Pos terkait