VIRAL DPW IJEN SUMUT ANGKAT BICARA: SATGAS PETI MADINA,JANGAN CUMA TANGKAP IKAN TERI, IKAN PAUS DIBIARKAN*

Mandailing Natal,

Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (DPW IJEN) Sumatera Utara akhirnya turut angkat bicara terkait viralnya pemberitaan media tentang maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di eks lokasi PT M3 Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.

DPW IJEN Sumut menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang dilakukan Satgas PETI Madina.

Faktanya, aktivitas PETI yang diduga menggunakan puluhan unit alat berat excavator di eks lokasi PT M3 Pulo Padang sampai saat ini masih tetap beroperasi dan tidak tersentuh oleh hukum sama sekali.

Namun ironisnya, pemain mesin Dongfeng kecil di Kota Nopan justru dirazia oleh Satgas PETI Madina Minggu lalu. Hal ini menimbulkan kecemburuan dan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW IJEN Sumut, Ismed Harahap dengan tegas mengungkapkan kekecewaannya.

“Jangan cuma menangkap ikan teri yang mampu, sementara ikan paus dibiarkan dengan leluasa seenaknya,” tegas Ismed Harahap, Ketua DPW IJEN Sumut kepada awak media, Senin (22/09/2026).

Menurut Ismed Harahap yang juga Pimpinan Redaksi Media Nasional Liputan9.co, penegakan hukum yang tebang pilih seperti ini akan membuat pandangan negatif masyarakat atas penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal.

“Hal ini akan membuat pandangan negatif masyarakat atas penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal dan akan berpotensi masyarakat menduga hukum bisa dibeli dan penegakan hukum tebang pilih,” ungkap Ismed.

Ismed Harahap menambahkan, jika puluhan excavator di eks PT M3 Pulo Padang Lingga Bayu dibiarkan bebas beroperasi, sementara rakyat kecil pengguna dompeng di Kota Nopan yang ditangkap, maka rasa keadilan masyarakat akan hilang.

“Jadi harapan kita kepada pihak Polres dan Satgas PETI menegakkan hukum yang seadil-adilnya biar nanti jangan terjadi hal yang tidak diinginkan di tengah masyarakat. Jangan sampai masyarakat menilai hukum di Madina tumpul ke atas tajam ke bawah. Tangkap semua, jangan pandang bulu. Kalau memang mau tertibkan PETI, tertibkan semuanya dari Kota Nopan sampai Lingga Bayu,” pungkas Ketua DPW IJEN Sumut, Ismed Harahap.

DPW IJEN Sumut Mendesak:

  1. Kapolda Sumut dan Kapolres Madina untuk segera turun langsung ke eks PT M3 Pulo Padang Lingga Bayu, bukan hanya di Kota Nopan.
  2. Bupati Madina sebagai Pembina Satgas PETI untuk evaluasi kinerja Satgas yang diduga tebang pilih.
  3. Usut tuntas dugaan adanya beking atau deking kuat di balik puluhan excavator PETI di eks PT M3 tersebut.

Seperti diketahui, aktivitas PETI melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar.

Tim

Pos terkait