Proses Pembangunan Gedung KDMP Desa Pojokwatu Kecamatan Sambong Kabupatèn Blora Jawa Tengah, Ada dugaan Langgar Aturan, diantaranya tentang pembentukan pengurus dan pengalihan aset desa ke KDMP tanpa Musdes dan Tanpa melibatkan Ketua/Anggota lembaga BPD

Blora Jawa Tengah, tribuntipikor.com //

Proses pembangunan serta pengalihan fungsi aset tanah bengkok, Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Dukuh Watubrem RT 03 RW 02, Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong Kabupatèn Blora Jawa Tengah, diduga menyisakan persoalan teknis dan administratif.

Hal ini terungkap saat dilakukan pantauan pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 10.59 WIB menjelang persiapan buka bumi bantuan gedung KDMP Désa Pojokwatu hingga selesai.

Selain persoalan teknis, muncul pula dugaan pelanggaran regulasi terkait proses pembentukan panitia pembangunan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD, diduga tidak dilibatkan dalam pembentukan panitia pelaksana pembangunan gedung koperasi. Padahal, sesuai Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, BPD wajib terlibat dalam perencanaan, pengawasan, dan musyawarah yang berkaitan dengan penggunaan Anggaran maupun pengalihan aset Desa maupun pembangunan yang melibatkan kepentingan Masyarakat Desa tersebut..

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Melalui Camat Sambong dan Kepala Desa Pojokwatu, Atok Setyo Utomo, Sedangkan Camat Sambong menyarankan awak media agar konfirmasi ke Kades pojokwatu dan dan Babinsa Pojokwatu, belum ada respon.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Pojokwatu maupun pengurus Koperasi Merah Putih mengenai dugaan ketidak sesuaian teknis dan administrasi tersebut.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan evaluasi dan memastikan pembangunan gedung koperasi berjalan sesuai ketentuan juklak/juknis serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (@_hiem)

Pos terkait