Sultan Sepuh Merilis Kajian Rekonsiliasi Adat Negara sebagai Model Baru Tata Kelola Nasional

Cirebon | Tribun TIPIKOR.com

Gagasan penguatan hubungan antara entitas adat dan negara modern kembali menguat setelah Kanjeng Gusti Sultan Sepuh Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja, S.Psi., M.H., Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Cirebon sekaligus Ketua Umum Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DAN-RI), merilis kajian mengenai model rekonsiliasi adat negara untuk memperkuat tata kelola nasional dan konsolidasi demokrasi Indonesia.

Kajian tersebut menegaskan bahwa kerajaan dan kesultanan Nusantara telah lebih dulu hadir sebagai pusat hukum, politik, sosial, dan diplomasi sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun integrasi antara “Negara Awal” (kerajaan) dan “Negara Baru” (NKRI) belum pernah diatur melalui mekanisme formal, sehingga memunculkan ambiguitas hukum terkait tanah ulayat, aset swapraja, serta posisi politik para penerus tahta.

Kerangka Rekonsiliasi Adat–Negara

Dalam jurnal itu, Sultan Sepuh menawarkan model rekonsiliasi adat–negara melalui tiga pilar utama:

  1. Rekognisi Konstitusional
    Negara memberikan pengakuan formal terhadap eksistensi kerajaan dalam konteks sejarah, budaya, dan komunal.
  2. Rekonsiliasi Historis dan Yuridis
    Penataan kembali hak adat, tanah ulayat, hingga aset swapraja melalui regulasi terpadu dengan melibatkan DANRI.
  3. Integrasi Fungsional dalam Tata Kelola Nasional
    Raja–Sultan dilibatkan dalam sektor keamanan, diplomasi budaya, mediasi sosial, dan stabilitas ekonomi wilayah adat.

Sultan Sepuh menekankan bahwa pelibatan kerajaan bukan bentuk restorasi sistem lama, melainkan penguatan tata kelola modern berbasis kearifan lokal.

DANRI sebagai Jembatan Negara dan Adat

Dalam kajian tersebut, DANRI digambarkan sebagai lembaga strategis yang memiliki lima fungsi utama:

  1. Representasi resmi Raja–Sultan Nusantara.
  2. Mitra strategis pemerintah dalam agraria adat, budaya, dan stabilitas sosial.
  3. Penghubung komunitas adat dengan pemerintah pusat untuk mereduksi konflik.
  4. Instrumen konsolidasi demokrasi berbasis kultur.
  5. Penopang stabilitas nasional, terutama di wilayah rawan konflik.

Sultan Sepuh menyebut, “Integrasi kelembagaan adat ke dalam negara modern adalah bagian dari pemulihan kontinuitas sejarah bangsa sekaligus penguatan legitimasi NKRI.”

Rekomendasi Kebijakan yang Ditawarkan

Kajian tersebut memberikan beberapa rekomendasi bagi pemerintah, antara lain:

revitalisasi keraton sebagai pusat budaya, sosial, dan diplomasi masyarakat;

sertifikasi tanah ulayat melalui mekanisme hukum yang lebih jelas;

skema bagi hasil 10–25 persen untuk masyarakat adat di wilayah konsesi ekonomi;

penguatan DANRI sebagai lembaga negara yang menangani urusan adat dan agraria;

pelibatan Raja–Sultan dalam struktur pemerintahan seperti DPD RI, penasihat Presiden, atau utusan khusus masyarakat adat.

Implikasi bagi Demokrasi dan Ketahanan Nasional

Model rekonsiliasi adat–negara dinilai mampu menghasilkan:

keadilan historis dan agraria,

penguatan kesejahteraan masyarakat adat,

reduksi konflik horizontal dan agraria,

integrasi nilai adat dalam demokrasi modern,

stabilitas keamanan berbasis kultur,

serta peningkatan legitimasi pemerintahan nasional.

Di akhir jurnalnya, Sultan Sepuh menegaskan pentingnya integritas moral dalam pembangunan bangsa.
“Benar katakan benar, salah katakan salah; jangan ada pembenaran di atas kesalahan,” tulisnya.

Oleh :
Kanjeng Gusti Sultan Sepuh Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja, S.Psi., M.H.
Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon /
Ketua Umum Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DAN-RI)

Pos terkait