Polrestabes Bandung Berhasil Mengungkap Kasus Percobaan Pengeroyokan serta Kepemilikan Senjata Tajam

BANDUNG-Tribun tipikor.com

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil mengungkap kasus percobaan pengeroyokan, percobaan penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Inhoftank No. 89, Kelurahan Kebonlega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Peristiwa ini berawal saat sekelompok pemuda yang menamakan diri WAKAP (Wargi Kapling) berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol. Setelah itu, kelompok tersebut melakukan rolling melalui beberapa kawasan sambil membawa senjata tajam. Setibanya di lokasi kejadian, para pelaku melakukan penyerangan terhadap seorang pedagang martabak bernama Agus Nugraha.

Pelaku yang diperkirakan berjumlah sekitar sepuluh orang mencoba mengancam dan menyerang korban menggunakan senjata tajam. Namun, upaya tersebut gagal setelah korban melakukan perlawanan dan dibantu oleh warga sekitar. Para pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor setelah sekitar sepuluh menit melakukan aksi penyerangan.

Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial AR (17), FR (19), dan NA (18). Sementara beberapa pelaku lainnya masih berstatus DPO. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, satu buah celurit panjang berwarna ungu, serta satu unit sepeda motor Mio berwarna biru yang digunakan para pelaku.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo 53 KUHP, Pasal 351 jo 53 KUHP, serta Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait percobaan pengeroyokan, penganiayaan, dan membawa senjata tajam tanpa hak. Para tersangka terancam hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas kelompok yang membawa senjata tajam atau berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

(Indra jaya)

Pos terkait