Cilacap, Tribun Tipikor
Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pria berinisial IN (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Majenang. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima paket sabu dengan total berat 10,80 gram, Rabu (19/11/2025).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga peredaran narkotika. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Jl. Soka, Desa Sindangsari.
Hasil penggeledahan terhadap tersangka dan rumahnya ditemukan lima paket sabu yang disimpan dalam tempat berbeda. Tersangka mengakui seluruh barang tersebut berada dalam penguasaannya.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama ABI. Ia juga mengakui telah tiga kali mengambil barang dari pemasok tersebut untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Cilacap guna mendapatkan keuntungan.
Selain sabu, petugas mengamankan barang bukti lain, uang tunai Rp2 juta, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan penangkapan tersebut.“Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas memastikan adanya aktivitas transaksi yang mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan lima paket sabu yang diakui merupakan milik tersangka.” tegasnya.
Kini tersangka sudah di amankan berserta barang bukti di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polresta Cilacap juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa di Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.( Haryanti )





