POLSEK BELITANG III UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, SATU TERSANGKA DIAMANKAN

Oku timur, sumsel – TRIBUN TIPIKOR.

Polsek Belitang III telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Trikarya, Kec. Belitang III, Kab. OKU Timur. Kasus ini berhasil diungkap setelah Tim Opsnal Polsek Belitang III melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap satu orang tersangka.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 01 November 2025, sekira pukul 03.30 WIB, di warung milik korban, SRI SUJATI, 42 tahun, yang beralamat di Desa Trikarya, Kec. Belitang III, Kab. OKU Timur. Korban melaporkan bahwa 4 buah jirigen yang berisi BBM jenis Pertalite telah dicuri dari warung miliknya.

Kapolsek Belitang III, IPTU SAPARIYANTO, SH, membenarkan bahwa kasus pencurian tersebut telah berhasil diungkap dan satu orang tersangka telah diamankan. “Kami telah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap satu orang tersangka yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di Desa Trikarya,” ujar IPTU SAPARIYANTO.

Tersangka, RAMUDIN SATRIA, 30 tahun, diamankan pada hari Minggu, 09 November 2025, sekira pukul 13.00 WIB, di Polsek Lempuing OKI, setelah sebelumnya diamankan oleh masyarakat. Dari introgasi awal, Tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, IRAWAN (DPO).

Barang bukti yang diamankan antara lain 4 buah jirigen yang berisi BBM jenis Pertalite. Tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Belitang III untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Belitang III. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” tambah IPTU SAPARIYANTO.

Pencurian dengan pemberatan ini merupakan tindak pidana yang serius dan dapat dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(erli ir)

Pos terkait