Warga menduga, proyek ini tidak tepat sasaran dan dikerjakan tanpa perencanaan yang matang.
BLORA Jateng, tribuntipikor.com // Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bertempat di Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tampaknya semakin menuai sorotan tajam di masyarakat hingga publik. Pasalnya, fasilitas yang dibangun dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 senilai Rp400 juta tersebut kini dilaporkan sudah tidak berfungsi lagi. Warga menuntut agar segera ada tindakan audit menyeluruh.
Proyek SPAM yang dikerjakan oleh KKM “TIRTA JAYA GUWO” dan berada di bawah pengawasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Blora ini awalnya bertujuan untuk meningkatkan akses air bersih warga.
Alih-alih, di kenyataannya justru membuat masyarakat kecewa, karena air tidak lagi mengalir, bahkan instalasi perpipaan dan bangunannya terlihat terbengkalai.
“Ini sangat mengecewakan sekali. Air tidak mengalir lagi sejak Awal Dibangun. Kami merasa seperti dibohongi. Uangnya banyak, tapi tidak terasa manfaatnya,” ujar salah seorang warga Kalisari.
Seharusnya air tersebut bermanfaat bagi masyarakat luas. Kok, malah di jadikan alat dan kebutuhan perairan kandang ayam, apakah karena pengeborannya di lokasi kandang ayam tersebut. Celoteh warga.
Masyarakat menuntut pertanggungjawaban dari pihak pelaksana maupun dinas terkait atas tidak berfungsinya proyek SPAM ini.
Dasar Hukum dan Regulasi Terkait:
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Menyatakan bahwa setiap pengeluaran atas beban APBN/APBD harus digunakan secara efisien dan efektif untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan pelayanan dasar, termasuk air minum, yang berkualitas dan berkelanjutan.
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
Mengatur keterbukaan informasi proyek, termasuk laporan realisasi fisik dan keuangan.
Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021 tentang; Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Mengatur bahwa SPAM harus memenuhi standar pelayanan dan berkelanjutan. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif.
Tuntutan Warga:
Audit menyeluruh terhadap proyek SPAM di Desa Kalisari.
Transparansi dana dan kontrak kerja.
Evaluasi kinerja pelaksana (KKM) dan dinas terkait. Penegakan hukum jika ditemukan unsur penyimpangan anggaran.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan melekat pada proyek-proyek yang menggunakan dana publik. Aparat penegak hukum dan instansi terkait didorong segera mengambil tindakan guna menghindari kerugian negara yang lebih besar serta mengembalikan kepercayaan. (Yn/win)
Editorial: Solikin. Gy







