Oku timur – TRIBUN TIPIKOR.
Kegiatan Sosialisasi dan Himbauan Terhadap Pengusaha ataupun Pemilik Orgen Tunggal dalam wilayah Kecamatan Belitang III dan Kecamatan Belitang jaya terkait pelarangan memutar atau memainkan aliran Musik Remix, DJ Musik dan House Musik di Wilayah Hukum Polsek Belitang III Polres OKU Timur, dilaksanakan di Aula Command Center polsek belitang III. Jumat (31/10/2025),
Kapolsek Belitang III IPTU SAPARIYANTO, SH menyampaikan ucapan Terima kasih Kepada para undangan atas kehadiranya terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan himbauan terhadap pemilik usaha orgen tunggal tentang pelarangan memutar / memainkan aliran Musik Remix, DJ Musik dan House Musik.
Kepolsek menjelaskan bahwa Kegiatan yang dilakukan saat ini adalah suatu bentuk kecintaan dan kepedulian kami terhadap para pelaku usaha orgen tunggal agar tidak terbentur dari pelaksanaan penindakan dilapangan.
Para pelaku usaha orgen tunggal yang ada di wilayah hukum Polsek Belitang III, mari kita bersama-sama mendukung terkait pelarangan memutar / memainkan aliran Musik Remix, DJ Musik dan House Musik
Beliau juga menambahkan agar hasil ini diteruskan oleh Ketua Forum Kepala Desa untuk menyampaikan kepada para Kepala Desa lainnya agar dalam mengajukan permohonan masalah izin keramaian dapat menyertai Surat Pernyataan dari Tuan Rumah yang menyatakan sanggup tidak akan memutar / memainkan aliran Musik Remix, DJ Musik dan House Musik selama kegiatan tersebut berlangsung.
Kegiatan Sosialisasi dan Himbauan terhadap para pelaku usaha orgen tunggal, dari pantauan dilapangan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.(erli ir)







