Surat Konfirmasi kepada KPU dan Kejari Majalengka Belum Ditanggapi, Gus Desun: “Biar Tuhan yang Menanggapi”

MAJALENGKA — Hingga saat ini, surat konfirmasi yang dilayangkan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Majalengka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka disebut belum mendapatkan tanggapan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Gus Desun Dede Sunarya. Menanggapi belum adanya jawaban atas surat konfirmasi tersebut, ia menyampaikan pernyataan yang mengandung pesan moral.

“Kalau kata Gus Desun mah, biar Tuhan yang menanggapi,” demikian ungkapan yang disampaikannya.

Meski demikian, persoalan ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dan respons yang jelas dari setiap instansi pemerintah terhadap permohonan informasi maupun surat konfirmasi yang disampaikan masyarakat atau organisasi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), transparansi merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, AWI DPC Kabupaten Majalengka mendesak instansi terkait untuk memberikan tanggapan dan penjelasan atas materi yang telah disampaikan melalui surat konfirmasi tersebut, sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Keterbukaan bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab publik dan upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Setiap kebijakan, pelaksanaan tugas, serta penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Pasalnya, negara menjalankan tugas dan kewenangannya untuk melayani kepentingan rakyat. Karena itu, akses terhadap informasi publik menjadi salah satu instrumen penting bagi masyarakat untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari KPU Kabupaten Majalengka maupun Kejaksaan Negeri Majalengka terkait surat konfirmasi yang dimaksud. Konfirmasi lanjutan tetap diperlukan guna memperoleh penjelasan resmi dari kedua instansi tersebut.

(Heri Susanto)

Pos terkait