DARI KABEL SEMBRAWUT MENUJU SUMBAWA HIJAU LESTARI

“SIAPA SELAMA INI MENGUASAI RUANG UDARA SUMBAWA?”

Hearing Pengusulan Perda Inisiatif Jaringan Utilitas Terpadu 2027: Saatnya Kabel Tak Lagi Menguasai Langit Kota

Sumbawa Besar NTB
tribuntipikor.com —
Langit kota Sumbawa seharusnya menjadi ruang terbuka yang menghadirkan wajah kota yang tertib, aman dan nyaman.

Namun realitas di sejumlah ruas jalan justru memperlihatkan persoalan yang berbeda. Kabel listrik, telekomunikasi dan fiber optik tampak membentang, bergelantungan dan saling bersilangan di ruang publik.

Pertanyaannya sederhana tetapi serius:

Sampai kapan ruang udara kota dibiarkan menjadi tempat kabel tumbuh tanpa tata kelola terpadu?

Persoalan inilah yang kembali mengemuka dalam hearing pengusulan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) 2027, Rabu, 7 Oktober 2026.

Hearing tersebut mendapat sambutan dari Anggota Bappemperda DPRD Kabupaten Sumbawa, Syamsul Hidayat, SE., M.Si.

Gagasan JUT diinisiasi Ketua ORARI Lokal Sumbawa, Muhamad Sagenta, SH, didampingi Dosen Universitas Mataram sekaligus pengurus PW NU, Salman Ilyas, bersama tim PT Barma Media Network. Suharti Manager Rahadi Arimbawa Direktur

INI BUKAN SEKADAR SOAL KABEL JELEK DIPANDANG

Selama bertahun-tahun, kabel yang semrawut di ruang publik seolah menjadi pemandangan yang dianggap biasa.

Padahal, persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar estetika.

Ketika jaringan utilitas dibangun dan dikembangkan secara parsial oleh berbagai penyelenggara tanpa satu sistem koridor yang terintegrasi, muncul sejumlah persoalan yang harus dijawab pemerintah.

Siapa yang mengendalikan tata letaknya?

Siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatannya?

Bagaimana pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah pemanfaatan ruang milik daerah selama ini telah terdata dan dikelola secara optimal?

Pertanyaan tersebut bukan untuk mencari kambing hitam.

Ini adalah pertanyaan publik mengenai tata kelola kota.

JANGAN SAMPAI LANGIT KOTA MENJADI “JALAN UMUM” BAGI KABEL

Kabel listrik dibutuhkan.

Telekomunikasi dibutuhkan.

Fiber optik merupakan bagian penting dari infrastruktur konektivitas masyarakat modern.

Tetapi kebutuhan tersebut tidak berarti ruang publik boleh digunakan tanpa sistem yang jelas.

Kota modern justru membutuhkan aturan yang memastikan seluruh utilitas memiliki koridor, standar teknis, mekanisme perizinan, pengawasan dan penataan yang jelas.

Karena itu, konsep ducting terpadu bawah tanah layak dikaji secara serius.

Bukan sekadar memindahkan kabel dari atas ke bawah tanah, tetapi membangun sistem utilitas kota yang dirancang sejak awal untuk kebutuhan jangka panjang.

JANGAN JALAN SUDAH BAGUS, KEMBALI DIBONGKAR

Inilah salah satu persoalan yang harus dicegah melalui JUT.

Jalan dibangun atau diperbaiki.

Tidak lama kemudian muncul pekerjaan jaringan baru.

Permukaan jalan kembali dibongkar.

Kemudian ditutup.

Beberapa waktu berikutnya dibongkar lagi untuk kebutuhan jaringan lainnya.

Kalau pola seperti ini terus berlangsung, pertanyaannya bukan lagi sekadar soal kabel.

Ini soal efisiensi pembangunan dan siapa yang menanggung biaya sosialnya.

Masyarakat membutuhkan jalan yang baik, lingkungan yang tertata dan pelayanan utilitas yang andal.

Karena itu, pembangunan jaringan utilitas semestinya dilakukan berdasarkan rencana jangka panjang, bukan berdasarkan kepentingan masing-masing operator secara terpisah.

DARI KABEL SEMBRAUT MENUJU SUMBAWA HIJAU LESTARI

JUT dapat diarahkan menjadi bagian dari perubahan wajah Kabupaten Sumbawa.

Dari kabel yang berseliweran menuju jaringan yang tertata.

Dari tiang dan kabel yang memenuhi pandangan menuju ruang kota yang lebih bersih.

Dari pembangunan sektoral menuju infrastruktur yang terintegrasi.

Sumbawa Hijau Lestari tidak cukup hanya dengan menanam pohon dan memperbanyak taman.

Ruang kota yang bersih, tertib, aman dan terkelola juga merupakan bagian dari keberlanjutan lingkungan perkotaan.

LALU, BAGAIMANA DENGAN PAD?

Ini bagian yang juga tidak boleh luput dari pembahasan.

Jika ruang milik daerah, koridor jalan, trotoar, tiang, ducting atau fasilitas utilitas daerah dimanfaatkan oleh badan usaha, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh pemanfaatannya memiliki dasar hukum, pendataan, perizinan, mekanisme pemanfaatan serta pungutan atau retribusi apabila memang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan sampai ruang publik bernilai ekonomi hanya dilihat sebagai tempat lewatnya jaringan.

Harus ada tata kelola yang jelas.

Siapa menggunakan?

Atas dasar izin apa?

Berapa lama?

Apa kewajibannya?

Bagaimana pengawasannya?

Dan apabila terdapat penerimaan yang sah berdasarkan regulasi:

Ke mana kontribusinya dicatat dan bagaimana manfaatnya kembali kepada daerah?

Di sinilah JUT dapat dibahas bukan hanya sebagai persoalan estetika kota, tetapi juga sebagai bagian dari penataan aset, ruang publik dan tata kelola ekonomi daerah.

KONEKTIVITAS DIGITAL JANGAN BERTABRAKAN DENGAN TATA RUANG

Sumbawa tidak boleh menolak perkembangan teknologi.

Sebaliknya, pemerintah harus mampu menyiapkan ruang bagi perkembangan teknologi secara tertib.

Fiber optik menjadi bagian penting bagi dunia pendidikan, pemerintahan, pelayanan publik, dunia usaha dan masyarakat.

Karena itu, solusinya bukan memusuhi kabel.

Solusinya adalah menata kabel.

Operator tetap dapat berkembang.

Masyarakat tetap mendapatkan konektivitas.

Namun ruang publik tetap memiliki wajah kota yang tertib.

PERDA JANGAN HANYA MENJADI DOKUMEN YANG TERSIMPAN DI LEMARI

Pengusulan Perda JUT patut menjadi momentum untuk membuka pembahasan yang lebih luas.

Publik berhak mengetahui bagaimana desain tata kelola utilitas Sumbawa ke depan.

Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka:

Siapa pengelola JUT?

Siapa yang wajib menggunakan ducting terpadu?

Bagaimana nasib jaringan yang sudah terpasang?

Bagaimana mekanisme izin bagi operator baru?

Bagaimana standar keselamatan dan teknisnya?

Siapa yang melakukan pengawasan?

Bagaimana pembiayaan pembangunannya?

Bagaimana mekanisme pemanfaatan ruang milik daerah?

Dan apakah terdapat potensi penerimaan daerah yang sah dari pengelolaan tersebut?

Jangan sampai Perda lahir dengan bahasa yang indah tetapi ketika diterapkan justru tidak memiliki daya paksa dan mekanisme pengawasan yang jelas.

PEMERINTAH DAN DPRD DITANTANG MEMBUAT ATURAN YANG BISA BEKERJA

Hearing jangan berhenti menjadi seremoni.

Gagasan JUT harus diuji secara teknis, hukum, ekonomi dan lingkungan.

Pemerintah daerah, DPRD, operator telekomunikasi, PLN, penyedia jaringan, akademisi dan masyarakat perlu duduk bersama.

Sebab persoalan kabel tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak.

Namun pemerintah daerah tetap memiliki posisi penting dalam memastikan ruang publik tidak dikelola secara semrawut.

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar wacana.

Masyarakat membutuhkan aturan yang jelas, pelaksanaan yang konsisten dan pengawasan yang transparan.

SIAPA SELAMA INI MENGUASAI RUANG UDARA SUMBAWA?

Pertanyaan ini bukan tuduhan kepada operator tertentu.

Ini adalah pertanyaan tentang tata kelola ruang publik.

Jika ruang udara di atas jalan merupakan bagian dari ruang kota, maka sudah semestinya pemanfaatannya memiliki aturan.

Tidak boleh ada kesan bahwa siapa yang lebih dulu memasang kabel berarti memiliki hak tanpa batas untuk mempertahankan posisi tersebut.

Kota terus berkembang.

Teknologi terus bertambah.

Kebutuhan jaringan terus meningkat.

Maka regulasinya pun harus bergerak maju.

DARI LANGIT YANG PENUH KABEL MENUJU SUMBAWA YANG LEBIH TERTATA

Sumbawa membutuhkan keberanian untuk berbenah.

Bukan untuk mematikan konektivitas.

Bukan untuk menghambat investasi.

Bukan pula untuk menyalahkan operator.

Tetapi untuk memastikan seluruh kepentingan tersebut berjalan dalam satu sistem tata kelola.

Dari kabel semrawut menuju jaringan terpadu.

Dari ruang udara yang tidak tertata menuju koridor utilitas yang terencana.

Dari pembangunan sektoral menuju infrastruktur kota yang terintegrasi.

Dari kota yang sekadar tumbuh menuju Sumbawa yang hijau, lestari, aman dan nyaman.

Perda Jaringan Utilitas Terpadu jangan sampai hanya menjadi nama baru dalam lembaran regulasi.

Jika benar-benar disusun dengan kajian yang matang, transparan, memiliki standar teknis, mekanisme pengawasan dan kepastian hukum, JUT dapat menjadi salah satu fondasi penting bagi penataan wajah Kabupaten Sumbawa.

Sebab kota modern bukan kota yang paling banyak kabelnya.

Kota modern adalah kota yang mampu mengatur kabelnya.

Dan Sumbawa harus mulai dari sekarang.

(Irwanto)

Pos terkait