Ketua DPD Akpersi Jabar Ahmad Syarifudin: Aset Desa Harus Sesuai RAB, Jangan Main-Main

BEKASI – Tribun Tipikor.Com Pengelolaan aset desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa kembali menjadi sorotan. Sejumlah aset desa yang pengadaannya menggunakan APBDes dinilai harus benar-benar dikembalikan dan dicatatkan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) awal pembelanjaan anggaran desa.

Desakan ini muncul agar tidak terjadi penyimpangan dan penggelapan aset milik desa yang sejatinya adalah milik masyarakat. Jika aset tidak sesuai RAB, tidak tercatat dalam buku inventaris desa, atau raib tanpa kejelasan, maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan kerugian negara.

Untuk itu, dimohon peninjauan serius dan audit menyeluruh dari pihak Badan Aset Daerah Kabupaten Bekasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, serta Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk turun langsung melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan ini penting untuk memastikan:

  1. Kesesuaian fisik barang dengan RAB APBDes.
  2. Kelengkapan administrasi dan pencatatan di Buku Inventaris Aset Desa (KIB).
  3. Keberadaan fisik aset, apakah masih ada, rusak, hilang, atau dikuasai pihak pribadi.
  4. Transparansi penggunaan anggaran desa yang bersumber dari uang rakyat.

Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi)

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi), Ahmad Syarifudin, C.BJ, C.EJ, memberikan pernyataan tegas.

Menurutnya, aset desa bukan milik kepala desa atau perangkat, melainkan milik negara yang dititipkan untuk kepentingan masyarakat desa.

“Saya menegaskan, untuk aset desa harus benar-benar dikembalikan sesuai RAB pembelanjaan anggaran desa. Jangan ada main-main dengan aset desa. Kalau di RAB beli 10 unit, ya harus ada 10 unit. Kalau beli mobil siaga, ya mobilnya harus ada dan tercatat,” tegas Ahmad Syarifudin saat dimintai keterangannya di Bekasi, Jumat (2/10/2026).

Ia juga mendesak tiga instansi terkait untuk tidak tutup mata.

“Saya meminta dengan hormat kepada Badan Aset Daerah Kabupaten Bekasi, DPMD Kabupaten Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan peninjauan dan audit investigatif. Ini demi menyelamatkan keuangan negara dan mencegah praktik korupsi di tingkat desa. Jangan sampai dana desa yang sudah digelontorkan pemerintah pusat triliunan rupiah justru asetnya tidak jelas rimbanya,” ujarnya.

Ahmad Syarifudin menambahkan, Akpersi Jabar sebagai wadah jurnalis akan terus mengawal dan melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan Dana Desa di seluruh Jawa Barat, khususnya Kabupaten Bekasi.

“Kami dari Akpersi Jabar akan terus mengawal. Jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan aset desa yang tidak sesuai RAB, kami tidak segan-segan mendorong kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Keterbukaan informasi publik di desa itu wajib hukumnya,” tutupnya.

Hingga berita ini dirilis, tim masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

( Awaludin Budiono )

Pos terkait