MAJALENGKA, TRIBUN TIPIKOR.com — Dana APBN senilai Rp. 585.207.000 untuk revitalisasi SMK Al Taufik Bantarujeg terindikasi kuat disalahkelola hingga menghasilkan bangunan yang mengabaikan standar keselamatan dasar. Investigasi lapangan mengungkap penggunaan baja ringan tanpa sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), pengerjaan oleh tenaga tidak bersertifikat serta manipulasi spesifikasi struktur yang membahayakan integritas atap. Di tengah tumpukan bukti pelanggaran ini, Kepala Sekolah justru melontarkan dalih hukum yang sesat dengan mengklaim aturan keselamatan bangunan gedung tidak berlaku bagi sekolah swasta.
Program yang berjalan sejak 17 September hingga 15 Desember 2026 ini merupakan bagian dari mandat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang peningkatan mutu sarana prasarana pendidikan. Namun, realitas di lokasi proyek menunjukkan praktik yang jauh dari prinsip akuntabilitas dan kepentingan terbaik bagi peserta didik. Dengan status pekerjaan yang masih berlangsung, setiap kelalaian yang dibiarkan hari ini adalah akumulasi risiko bencana struktural bagi ratusan siswa.
Tim media menemukan material baja ringan profil C channel yang terpasang sebagai rangka atap memiliki kualitas fisik yang sangat meragukan. Saat ditekan dengan jari, profil baja tersebut mudah melengkung dan kembali ke bentuk semula, sebuah karakteristik yang dalam istilah konstruksi dikenal sebagai baja banci atau material di bawah standar. Lebih parah lagi, tidak ada satupun emboss atau label SNI yang tercetak pada permukaan baja, menandakan absennya jaminan mutu kekuatan tarik, ketahanan korosi dan modulus elastisitas yang wajib dipenuhi oleh regulasi.
Struktur kuda-kuda atap juga memperlihatkan praktik pemasangan yang ceroboh. Sambungan pada elemen bottom chord atau besi tarik bawah, yang merupakan tulang punggung penahan beban atap, dieksekusi tanpa presisi teknik sipil. Dalam rekayasa struktur, setiap sambungan pada elemen tarik wajib dihitung secara matematis untuk mencegah keruntuhan progresif. Ketidakhadiran perhitungan ini menjadikan sambungan tersebut titik lemah fatal yang siap runtuh saat menahan beban angin atau air hujan ekstrem.
Pelanggaran tidak berhenti pada material. Observasi lapangan mengonfirmasi bahwa instalasi rangka atap dilakukan oleh tenaga kerja yang tidak memegang Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Hal ini merupakan pelanggaran langsung terhadap Pasal 70 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan setiap pekerja konstruksi memiliki kompetensi tersertifikasi. Mengandalkan pengalaman empiris tukang tanpa dasar ilmu teknik yang teruji sama saja dengan mempertaruhkan nyawa siswa pada struktur yang tidak terjamin keandalannya.
Konfrontasi dengan Kepala SMK Al Taufik Bantarujeg, Dadi Royadi, pada 30 September 2026 menghasilkan pengakuan yang mengejutkan sekaligus kontradiktif. Ia secara terbuka membenarkan pembelian baja dari toko material lokal di Babakansari yang tidak ber-SNI.
“Baja dibeli melalui toko material yang berada di sekitar Babakansari Bantarujeg. Memang tidak ber-SNI karena yang penting kami mengacu pada ukuran 0,75 milimeter saja,” ungkapnya.
Pernyataan ini mengindikasikan kesalahpahaman fundamental mengenai standar konstruksi. Ketebalan 0,75 milimeter hanyalah satu dari puluhan parameter teknis yang diatur dalam SNI. Mengabaikan komposisi kimia, lapisan pelindung dan kekuatan mekanis baja demi sekadar mengejar ketebalan adalah bentuk kelalaian profesional yang berbahaya.
Kontradiksi semakin nyata ketika Dadi mencoba membela perubahan spesifikasi struktur atap. Ia mengklaim bahwa dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) jarak penahan struktur tertulis 90 sentimeter, namun di lapangan mereka memasangnya lebih rapat yaitu 75 sentimeter.
“Di RAB itu 90 cm, tapi kami pasang di 75 cm,” klaimnya.
Namun, fakta di lapangan membantah keras pernyataan tersebut. Saat awak media melakukan pengukuran langsung di lokasi proyek, jarak antar penahan baja (reng/gording) yang terpasang justru terpaut sekitar 90 sentimeter, bukan 75 sentimeter seperti yang diklaim.
Lebih jauh lagi, terdapat kekeliruan fatal dalam pemahaman teknis yang disampaikan Kepala Sekolah. Dalam konstruksi atap baja ringan, angka 75 sentimeter hingga 90 sentimeter umumnya merujuk pada jarak antar kuda-kuda atau gording utama, bukan jarak reng halus. Sementara itu, jarak reng untuk penopang genteng keramik seperti Morando atau Palentong idealnya berkisar antara 23 hingga 26 sentimeter. Jika yang dimaksud Dadi adalah jarak gording, pelebaran dari 75 sentimeter menjadi 90 sentimeter di lapangan tetaplah sebuah pelanggaran teknis jika tidak disertai perhitungan ulang beban, apalagi jika menggunakan baja tanpa SNI. Kebohongan atau ketidaktahuan teknis ini menambah daftar panjang ketidakprofesionalan dalam proyek tersebut.
Puncak dari sikap abai terhadap regulasi muncul ketika Dadi menolak relevansi hukum bangunan gedung untuk sekolahnya.
“Untuk sekolah negeri dan swasta itu berbeda pak, karena untuk aturan yang disampaikan oleh awak media itu tidak berlaku bagi sekolah swasta. Itu juga yang akan kami pikirkan dalam halnya bersama yayasan yang menaungi sekolah ini,” tegasnya.
Klaim ini secara hukum salah kaprah. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung berlaku universal bagi seluruh bangunan gedung di wilayah Indonesia, tanpa membedakan status kepemilikan negeri atau swasta. Keselamatan jiwa manusia adalah hak konstitusional yang tidak bisa dinegosiasikan berdasarkan status lembaga pendidikan. Jika atap runtuh, korban jiwa tetaplah nyawa manusia yang nilainya sama, terlepas dari apakah mereka bersekolah di instansi negeri atau swasta.
Sebagai penerima dana APBN melalui Direktorat Pembinaan SMK Kemendikdasmen, SMK Al Taufik terikat penuh pada Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah yang menekankan transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan teknis. Kewenangan pengawasan utama berada di pundak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pemberi amanah anggaran.
Dengan pekerjaan yang belum selesai, jendela kesempatan untuk koreksi masih terbuka namun sangat sempit. Direktorat Pembinaan SMK Kemendikdasmen wajib segera menurunkan tim audit independen untuk menghentikan sementara pekerjaan, melakukan uji laboratorium material dan memverifikasi kompetensi tenaga kerja. Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen juga harus mengusut potensi maladministrasi dan kerugian negara akibat penggunaan material substandar dan penyimpangan spesifikasi lapangan.
Ini bukan sekadar sengketa teknis konstruksi, melainkan ujian integritas pengelolaan dana pendidikan. Membiarkan baja tanpa SNI, tukang tanpa sertifikat dan jarak struktur yang dimanipulasi terus bekerja berarti membiarkan bom waktu tertanam di atas kepala siswa. Pers menuntut tindakan tegas pemerintah pusat untuk memastikan dana rakyat tidak berakhir menjadi puing-puing bangunan yang merenggut masa depan anak bangsa.
(Budi & Tim)






