Dadang Naser Dorong Harmonisasi Tata Ruang dan Perlindungan Lahan Sawah di Kabupaten Bandung

KABUPATEN BANDUNG —// Tribun Tipikor.Com //Anggota DPR-RI Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) II dari Fraksi Partai Golkar, Dr. H. Dadang M. Naser, S.H., S.I.P., M.IPol., menyoroti pentingnya harmonisasi kebijakan pertanahan, tata ruang, serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dengan kondisi dan kebutuhan daerah, khususnya di Kabupaten Bandung. Rabu (23/9/26).

Menurut Dadang Naser, perlindungan terhadap lahan sawah merupakan bagian penting dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan. Hal tersebut sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong Indonesia agar semakin mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan dan energi.

Ia mengatakan, persoalan lahan pertanian tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pertanahan dan tata ruang, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta ketentuan mengenai lahan sawah yang dilindungi (LSD).

“Alhamdulillah, bagaimana lahan sawah dilindungi dan terkait LP2B harus sinkron dengan kepentingan daerah. Karena semangat pemerintahan Presiden Prabowo berkaitan dengan bagaimana kita mandiri, berdaulat pangan dan berdaulat energi,” ujar Dadang.

Dadang menjelaskan, Kabupaten Bandung memiliki karakteristik wilayah yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Karena itu, menurutnya, penerapan kebijakan perlindungan lahan pertanian perlu mempertimbangkan kondisi geografis, kepadatan penduduk, perkembangan wilayah, serta tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Ia menilai, penerapan persentase perlindungan lahan yang seragam secara nasional berpotensi menimbulkan persoalan ketika diterapkan pada daerah dengan karakteristik berbeda.

“Kalau aturan persentasenya disamakan untuk seluruh Indonesia, tentu perlu dikaji kembali. Kabupaten Bandung memiliki kondisi yang berbeda, apalagi tata ruangnya sudah disusun sampai RDTR,” katanya.

Dadang juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap proses perizinan dan investasi di daerah. Menurutnya, perlu ada sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dengan perencanaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pembangunan.

“Harus ada harmonisasi, harus ada sinkronisasi antara pengembangan dari bawah dengan kebijakan pusat. Jangan sampai perizinan yang sudah dikeluarkan daerah kemudian terhambat karena muncul aturan baru di atasnya,” ujarnya.

Ia menyebutkan, salah satu usulan yang berkembang adalah adanya pendekatan persentase yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah. Dengan demikian, perlindungan lahan pertanian tetap berjalan, namun kebutuhan pembangunan daerah juga dapat diakomodasi.

Lebih jauh, Dadang menegaskan bahwa perlindungan lahan sawah di Kabupaten Bandung tidak semata-mata harus dilakukan melalui perluasan lahan, melainkan juga melalui intensifikasi pertanian dan peningkatan produktivitas.

“Untuk daerah seperti Kabupaten Bandung, yang dibutuhkan adalah intensifikasi, bukan sekadar perluasan. Karena lahan semakin terbatas, sementara kebutuhan pangan terus meningkat,” jelasnya.

Menurutnya, tekanan perkembangan wilayah dari Kota Bandung dan Kota Cimahi turut memberikan dampak terhadap Kabupaten Bandung. Perkembangan permukiman, bisnis, dan industri berpotensi meningkatkan tekanan terhadap lahan pertanian yang masih tersedia.

Karena itu, Dadang menilai tata ruang harus menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pangan, kebutuhan masyarakat, investasi, dan perkembangan wilayah.

“Tata ruang ini harus baik, harus adil dan harus sinkron. Undang-undang nasional tidak bisa hanya melihat seluruh Indonesia sebagai wilayah yang kondisinya sama. Harus ada mana yang berlaku umum dan mana yang membutuhkan kekhususan sesuai karakter daerah,” tuturnya.

Selain regulasi yang proporsional, Dadang juga mendorong adanya insentif bagi daerah yang konsisten mempertahankan sawah abadi sekaligus mampu menjaga produktivitas pertania

Pos terkait