KT PTT Tolak Hasil Mediasi Sengketa Lahan 227,09 Hektare, Somasi PT PTS Terkait Pos Jaga

Ketapang, Kalbar – TRIBUNTIPIKOR.COM

Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus (KT PTT) secara resmi menyatakan menolak hasil mediasi terkait persoalan lahan seluas kurang lebih 227,09 hektare yang dilaksanakan di Kantor Bupati Ketapang pada 31 Agustus 2026.

Penolakan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Penolakan Hasil Mediasi Nomor 03/PENOLAKAN-MEDIASI/KTPTT/IX/2026 tertanggal 22 September 2026, yang ditujukan kepada Bupati Ketapang melalui Asisten I/Bagian Hukum Setda Ketapang.
Surat tersebut ditandatangani Evan Juliansyah selaku Ketua Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus (KT PTT) dan Tim Balaseribu.

Dalam surat tersebut, KT PTT menyatakan keberatan terhadap hasil mediasi karena menilai proses tersebut belum melibatkan seluruh pihak yang menurut mereka memiliki kepentingan langsung terhadap objek lahan.

Pertanyakan Pihak yang Menandatangani Hasil Mediasi

KT PTT menyebut hasil mediasi hanya ditandatangani oleh pihak-pihak tertentu dan tidak melibatkan Ketua Kelompok Tani beserta seluruh anggota yang mereka klaim berkepentingan langsung terhadap lahan tersebut.

Kelompok tani tersebut menyatakan memiliki dokumen berupa MOU dan SKT yang menurut mereka menjadi dasar klaim atas lahan seluas kurang lebih 227,09 hektare.
Karena itu, KT PTT mempertanyakan apakah hasil mediasi tersebut dapat diberlakukan terhadap pihak yang tidak memberikan persetujuan atau tidak ikut menandatangani dokumen hasil mediasi.

Dalam konteks perjanjian, Pasal 1320 KUHPerdata mengatur sejumlah syarat sah perjanjian, termasuk kesepakatan para pihak.

Namun, apakah suatu berita acara mediasi tertentu mengikat para pihak dan menimbulkan akibat hukum tertentu tetap perlu dilihat berdasarkan isi dokumen, kapasitas dan kewenangan pihak yang menandatangani, serta ketentuan hukum yang berlaku.

KT PTT Klaim Lahan Berada di Luar IUP dan HGU

Hal lain yang menjadi sorotan adalah status hukum lahan.

Dalam surat penolakannya, KT PTT menyebut berdasarkan telaah yang mereka miliki dari BPN Kabupaten Ketapang, areal kurang lebih 227,09 hektare tersebut berada di luar IUP dan di luar HGU PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS).

Pernyataan serupa, menurut KT PTT, juga terdapat dalam telaah Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang.

Atas dasar itu, KT PTT meminta status dan batas objek lahan diverifikasi kembali menggunakan dokumen pertanahan serta dokumen perizinan resmi dari instansi yang berwenang.

Minta PT PTS Buka Dokumen Legalitas

KT PTT juga mempertanyakan dasar penguasaan PT PTS terhadap areal yang mereka klaim seluas kurang lebih 227,09 hektare.

Kelompok tani meminta dokumen yang berkaitan dengan status dan legalitas penguasaan lahan dapat diperlihatkan serta diverifikasi oleh instansi berwenang, termasuk dokumen IUP dan HGU sepanjang berkaitan dengan objek yang dipersoalkan.

KT PTT juga menyatakan bahwa hingga surat penolakan tersebut dibuat, menurut mereka belum terdapat surat pelepasan hak resmi dari PT PTS sebagaimana yang menjadi salah satu tuntutan mereka.

Somasi PT PTS Terkait Pos Jaga

Selain menolak hasil mediasi, KT PTT melalui surat tersebut juga menyampaikan somasi kepada PT PTS agar tidak lagi mengaktifkan atau menempatkan petugas pada pos jaga di areal yang diklaim dan dikuasai oleh KT PTT.

Menurut KT PTT, keberadaan maupun aktivitas pos jaga tersebut dipersoalkan karena status dan dasar penguasaan atas areal sekitar 227,09 hektare masih menjadi sengketa.

KT PTT meminta agar PT PTS menghentikan aktivitas penjagaan di lokasi yang menjadi objek perselisihan sampai terdapat kejelasan mengenai status, batas dan dasar hukum penguasaan lahan melalui proses verifikasi serta penyelesaian yang melibatkan para pihak.

Somasi tersebut sekaligus dimaksudkan sebagai bentuk keberatan KT PTT terhadap tindakan sepihak yang menurut mereka dapat menimbulkan persoalan baru di lapangan.

KT PTT menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengabaikan kewenangan pihak mana pun, melainkan agar tidak terjadi tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan sebelum status objek lahan memperoleh kejelasan secara hukum.

Mediasi Dinilai Belum Transparan

Dalam suratnya, KT PTT juga mempersoalkan proses mediasi yang mereka nilai belum berjalan secara adil dan transparan.

Mereka mempertanyakan keterlibatan Pemerintah Desa Merimbang Jaya dalam proses penyelesaian persoalan tersebut dan menyebut adanya pernyataan yang menurut mereka menunjukkan keberpihakan.

Atas persoalan tersebut, KT PTT meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang melakukan peninjauan dan verifikasi kembali terhadap proses serta hasil mediasi dengan melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa.

Tetap Pertahankan Klaim Lahan

KT PTT menyatakan tetap mempertahankan klaim terhadap lahan kurang lebih 227,09 hektare berdasarkan dokumen yang mereka miliki, termasuk MOU dan SKT.

Mereka juga meminta agar tidak ada tindakan sepihak terhadap objek lahan tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai status dan penyelesaiannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menolak secara tegas hasil mediasi/berita acara kesepakatan tersebut sepanjang dibuat atau diberlakukan tanpa persetujuan pihak yang kami wakili,” demikian sikap KT PTT sebagaimana tertuang dalam surat penolakan.

Pemerintah dan PT PTS Diminta Berikan Klarifikasi

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut status penguasaan lahan serta hasil mediasi yang dipersoalkan salah satu pihak.

Klarifikasi dari seluruh pihak menjadi penting, terutama terkait keabsahan dokumen yang menjadi dasar klaim lahan, status IUP dan HGU, batas serta letak objek lahan, hingga siapa saja pihak yang secara resmi terlibat dan memberikan persetujuan dalam proses mediasi pada 31 Agustus 2026.

Hingga berita ini diterbitkan,

TRIBUNTIPIKOR.COM belum memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ketapang maupun PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) mengenai keberatan, somasi, dan penolakan yang disampaikan KT PTT.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang, PT PTS, BPN Kabupaten Ketapang, Pemerintah Desa Merimbang Jaya, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Sungut/tribuntipikor)

Pos terkait