Bekasi, TribunTipikor Online _Perselisihan Mengakibatkan Luka Bacok di wajah dan kepala Seorang Pedang Lumpia Keliling yang sering mangkal di Perum baru GRC,Desa Waringin Jaya,Kec.Kedung Waringin,Kab.Bekasi.
Aksi tersebut Awal mulanya hanya perselisihan,dan Melukai korban dengan sajam (CR),.
Secara hukum, aksi pengeroyokan (kekerasan secara bersama-sama di muka umum) dikategorikan sebagai tindak pidana murni yang diatur dalam Pasal 170 KUHP (atau Pasal 262 UU No. 1/2023 tentang KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara.
Hasil Visum et Repertum: Bukti rekam medis luka fisik akibat pengeroyokan yang diterbitkan oleh rumah sakit atas permintaan penyidik.Bukti Pendukung Lain: Rekaman CCTV di sekitar perumahan, foto/video kejadian, serta daftar saksi yang melihat pengeroyokan secara langsung. Korban di Dampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) / Posbakum PARNUS .
Dan Korban Mengadukan Pada Sektor Polsek Kedung Waringin,dan dalam penanganan dan di tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(***)






