Sertifikat Hak milik ( SHM ) Sinur boru Siregar Ahirnya dikembalikan SS Setelah di Tangani Y LBH CCI Dumai .

Dumai; tribuntipikor com
Terkait Sertifikat Hak milik ( SHM ) milik Sinur boru Siregar Warga RT 13 Kel Bumi Ayu Kec Dumai Selatan yang ditirip kepada S S warga Jl Air bersih Dumai Timur pada Juni 2024 lalu , sempat menimbulkan perseteruan antara SS dengan Sinur boru Siregar.namun Kini Surat Sertifikat Tanah tersebut telah di Kembalikan pihak dari S S dua Pekan yang lalu .

Sinur Boru Siregar mengatakan. Sertifikat Tanah milik nya yang dititip malah di tahan oleh SS, meskipun sudah berulangkali diminta agar Sertifikat itu dapat dikembalikan “namun SS kurang merespon”. Saya jadi bingung ,Sertifikat Tanah yang saya titip itu,tetap ditahan Oleh SS , dengan Alasan yang kurang berdasar, Ujar SInur boru Siregar .

Karana itulah saya mohon bantuan Pendampingan untuk mengurus permasalahan Serifikat Tanah itu, kepada Lembaga Bantuan Hukum , Y LBH CCI ,( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cenderawasih Celebes Indonesia ) Dumai terang Sinur boru Siregar saat di konfirmasi Wartawan belum lama ini.

Keterangan di rangkum. Bahwa pengurusan Sertifikat tanah Sinur boru Siregar sesuai Kuasa dari Sinur Boru Siregar kepada Y LBH CCI Kota Dumai, proses pendampingan untuk Sinur boru Siregar sudah berjalan kurang lebih 2 bulan setengah ( yakni dari bulan juli hingga bulan ini September 2026) ujar Ketua Y LBH CCI Dumai Amir Hamzah Simanjuntak CFLE.

Menurut Ketua Amir Hamzah ,Terhitung sejak di Tangani oleh Y LBH CCI Dumai ,kini SS mengembalikan Serificat tersebut kepada Pemilik yang punya Hak pada dua pekan yang lalu . Surat sertifikat Tanah itu di serahkan Oleh Lasni Sitompul kepada Sinur boru Siregar di Kediaman nya di Jl Cemara Angin KelmBumi ayu .eskilun sempat terjadi seliaih paham dan bertengkar antara SS dengan Sinur Boru Siregar, tetapi Penyelesaian tercapai dengan baik,setelah di tangani Y LBH CCI Dumai Ujar Amir Hamzah Simanjuntak .

Dikatakan nya, bahwa Sertifikat Tanah milik Sinur boru Siregar dikembalikan Oleh S S melalui pihak lain yakni Lasni Boru Sitompul .memang terindikasi ada kurang Pas . Sebab yang mengembalikan Sertifikat itu , justru pihak lain ( Lasni Boru Sitompul ).Sementara Sertifikat tersebut di titip dari Tangan Sinur Boru Siregar langsung ke Tangan S S.maka Lasni diduga di suruh oleh S S .”

sesuai Etikat Baik , Sebaik nya S S sendirilah yang hang harus mengembalikan pada Sinur boru Siregar”kita bertanya tanya ada apa ya, kaitan Sertifikat tersebut pada Lasni boru Sitompul ?. Timbul pertanyaan , kenapa pula lah Lasni Boru Sitompul yang mengembalikan kepada Sinur boru Siregar ?. belum dapat kita ketahui ada apa sebenar nya , antara Lasni Boru Sitompul dan SS ?. Tetapi permasalahan sudah Selesai , Intinya Surat Sertifikat tersebut sudah kembali kepada Sinur boru Siregar Sekaku Pemilik yang berhak ” ujar Ketua YLBH CCI itu .

Untuk diketahui ,Upaya dalam menyelesaikan permasalahan antara SS dengan Sinur boru Siregar hingga ada dapat titik terang,setelah perkara ini di tangani dengan Cermat Oleh Y LBH CCI Dumai. dimana sertifikat tersebut yang hampir 2 tahun lebih di pegang oleh S S ,namun kini telah di kembalikan pihak S S, sekarang sertifikat tersebut sudah dipegang Sinur boru Siregar ujar Amir Hamzah Simanjuntak Didampingi Pengacara Advokat P.Lubis S.H.mengahiri diiruang tunggu Sat Reskrim Polres Dumai, pada Rabu (16 / 9 /2026) saat dikonfirmasi Wartawan media ini. ( RDS / Harsim).

Pos terkait