Selayar.Tribuntipikor.com.Bahwa benar kami melaksanakan Gelar Perkara pada tanggal 12 Agustus 2026 yang dipimpin langsung oleh Kapolres. Yang mana diputuskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan menetapkan lk. MA (36) Nahkoda Kapal KLM Nurul Salsa sebagai Tersangka, karena dua atau lebih alat bukti yang cukup. Dan kami diperintahkan Kapolres untuk terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kemungkinan bertambahnya tersangka lain.
Khusus untuk Tersangka MA, berkasnya sudah kami kirimkan ke Kejaksaan dan saat ini masih menunggu hasil penelitian Jaksa.
Kapolres AKBP Didid Imawan, S.IK.,S.H.,M.Tr.Mil:
Ia benar sudah sebelum 17an kita tetapkan satu tersangka yaitu Nahkoda KLM Nurul Salsa, yang bersangkutan dinilai lalai yang menyebabkan meninggalnya atau hilangnya nyawa seseorang. Saya juga telah memerintah Kasat Reskrim dan Kasat Polairud dan kepada seluruh Tim penyidik untuk tetap melanjutkan penyidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dibuktikan secara pidana dalam kasus ini.
Yang pasti, saya berkomitmen jika memang memenuhi unsur pidana siapapun, kita akan tetapkan tersangka, dengan tetap mengedepankan asas ketaatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.( Ucok Haidir )





