Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan data peserta didik dan sarana prasarana di PKBM Al Faris, Kp.Pasir Bedil RT.002 RW.005, Kec. Cijati, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Bara, menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan data yang tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sejumlah pihak menduga jumlah ruang kelas yang diajukan dalam Dapodik tidak sesuai bahkan kondisi fisik bangunan pun tidak tau me. Selain itu, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian data jumlah peserta didik yang menjadi dasar pencairan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Saat melakukan upaya konfirmasi ke lokasi, awak media mengaku beberapa kali belum berhasil bertemu dengan Kepala PKBM Al Faris, Apep, karena berbagai alasan yang disampaikan pihak sekolah.
Apabila dugaan tersebut benar, praktik seperti manipulasi data peserta didik, data sarana prasarana, maupun penyusunan Surat Pertanggung jawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Cianjur, Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, serta Kejaksaan Negeri Cianjur melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pengelolaan administrasi, Dapodik, penggunaan dana BOP, serta dokumen pertanggungjawaban di PKBM Al Faris.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa dunia pendidikan harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
«”Kalau memang ada penyimpangan, kami berharap aparat penegak hukum mengusutnya secara profesional dan sesuai aturan. Jangan sampai dana pendidikan yang seharusnya untuk meningkatkan kualitas belajar justru disalahgunakan,” ujarnya.»
Kasus dugaan manipulasi data pada lembaga pendidikan nonformal pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum di sejumlah daerah. Karena itu, masyarakat berharap dugaan yang muncul di PKBM Al Faris dapat ditangani melalui proses pemeriksaan yang objektif, berdasarkan bukti dan hasil audit resmi.
Perlu ditegaskan bahwa hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum terbukti di pengadilan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Media juga memberikan ruang hak jawab kepada Kepala PKBM Al Faharus di tambah juga tidak ada ruang belajar dan para pelajar pun tidak sesuai data perator Dapodik, Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas informasi tersebut.
Apabila nantinya ditemukan ada unsur tindak pidana, penanganannya dilakukan sesuai Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengn Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Pungkaanya (ABD S.H)




