Bawa Surat Perjanjian Dengan DPR, AMPB Pati Kawal Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor .

Jakarta-Tribun Tipikor.com

​” Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin koordinator aksi Supriyono alias Botok mengawal ketat agenda pemberantasan korupsi hingga ke DPR RI di Jakarta. Massa mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi para koruptor ,tanggal 27 Agustusan 2026

​Gerakan dari daerah Pati , ke ibu kota ini membuah kesepakatan tertulis berupa surat perjanjian atau berita acara komitmen bersama pimpinan DPR RI. Dokumen tertulis tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa usai melakukan audiensi dengan perwakilan AMPB .

Dalam berkas kesepakatan tertulis itu, DPR RI menegaskan empat poin utama
​DPR memandang RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi krusial untuk memperkuat pemulihan aset dan sistem pemberantasan korupsi.
​Pimpinan DPR berkomitmen mendorong seluruh elemen, termasuk Komisi III, untuk memproses pembentukan RUU secara efektif dan terukur.

​Pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.
​Pimpinan DPR menyatakan kesediaannya mundur dari jabatan pimpinan maupun status anggota DPR RI apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna hingga tenggat waktu 15 Desember 2026.

AMPB ​Supriyono ,alias Botok , menegaskan bahwa gerakan dari Pati ini merupakan aksi murni rakyat demi terwujudnya penegakan hukum yang tegas di Indonesia.
​Kami masih perlu perjuangan untuk mengawal proses pengesahan RUU Perampasan Aset agar bangsa ini menjadi lebih baik. ” tegas Botok di Gedung DPR RI.

​AMPB memastikan akan terus mengawasi janji tertulis parlemen tersebut dan berencana kembali mendatangi DPR RI pada 15 Desember 2026 untuk menagih komitmen pengesahan regulasi pemberantasan korupsi tersebut. (Editor Marsoni )

Pos terkait