Trauma, Gegara Lupa Tak Pakai Songkok, Siswa SDN Simo Tuban Dibully Temannya, Disuruh Guru Agama, Terancam di Laporkan

TUBAN Jatim, tribuntipikor.com // Gegara lupa tidak memakai songkok saat masuk sekolah, ananda bernama Ahmad Munzil siswa Klas 4 SDN Simo Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diduga telah menjadi korban bullying (Perundungan) oleh sejumlah teman kakak kelasnya atas perintah oknum seorang guru agama.

Dari sumber didapat bahwa kejadian pada Jumat, 21 Agustus 2026 tersebut, siswa Ahmad Munzil telah di jewer telinganya bergantian oleh seluruh siswa laki-laki kelas 4 dan 6 di Mushola sekolah atas perintah sang guru Agama berinisial SFL.

Penyebabnya sang murid lupa bawa songkok pada Hari Rabu, Karena Semua murid laki-laki di wajibkan memakai songkok pada hari itu.

Ibu korban mengungkapkan dari kejadian itu saat ini anaknya mengalami trauma mendalam, sering menangis dan telinganya merah, dan tidak mau masuk sekolah lagi pasca kejadian tersebut.

“Anak saya menangis sepulang dari sekolah dengan telinganya berwarna merah saya Tanya habis di jewer teman sekelasya yang laki laki klas 4,5 dan 6 atas perintah sang guru Agama berinisial SFL di Mushola sekolah karena lupa memakai songkok, jelas ibu Marsini saat di temui awakmedia di rumahnya, dk, Pule Desa Simo, Kecamatan Soko, Tuban.

Menanggapi hal tersebut, menurut Raspan NP yang juga sebagai wakil ketua DPD LPK-RI Kabupaten Tuban menerangkan bahwa “Menjewer telinga itu masuk kekerasan fisik, apalagi dilakukan ke anak SD dan atas perintah guru guru Agama lagi, dimana seharusnya guru itu menjadi panutan naak didiknya.” Ucapnya.

-Masuk Pelanggaran Hukum:

Kasusnya ini terindikasi ada 2 pihak yang bisa terjerat:
A. Teman kelas 4, 5, 6 yang menjewer
Kena Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

  • Ayat 1: Kekerasan menyebabkan luka → penjara max 3,5 tahun + denda Rp72 juta
  • Karena pelakunya anak, prosesnya lewat Sistem Peradilan Pidana Anak UU No. 11/2012. Fokusnya pembinaan, bukan penjara.

B. Guru Agamanya yang memerintahkan
Ini paling berat. Kena:

  1. Pasal 80 UU Perlindungan Anak + pemberatan 1/3 karena dilakukan pendidik
  2. Pasal 55 KUHP “Ikut Serta / Menyuruh melakukan.
  3. Pasal 39 UU No. 14/2005 tentang Guru – guru wajib melindungi murid
  4. Permendikbud No. 46/2023 – melarang hukuman fisik di sekolah
    Alasan tidak pakai songkok atau lupa memakai songkok bukan pembenaran Hukuman fisik di sekolah sudah dilarang. Terang Raspan Dan ini akan kita tindak lanjuti pelaporan ke Polresta Tuban unit PPA.

Awak media berusaha konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN Simo Kecamatan Soko, Tuban Bu Ida terlihat centang dua Tapi memilih bungkam.

Selain ke kepala sekolah awak media juga berusaha konfirmasi Guru Agama Berinisial SFL yang memerintahkan menjewer namun sampai berita ini terbit Belum ada tanggapan sama sekali.(KingSoli/red)

Pos terkait