Diduga Mafia Solar Ilegal Mengarah ke Kaligede, Senori Tuban Milik Jalepo

TUBAN Jatim, tribuntipikor.com // Dugaan praktik perdagangan minyak ilegal jenis Solar kembali mencuat. Kali ini, aktivitas diduga berlangsung di wilayah Desa Kaligede, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, dengan sumber minyak mentah berasal dari kawasan sumur tua Kedewan–Wonocolo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, minyak mentah hasil aktivitas sumur tua tersebut diduga tidak berhenti pada aktivitas pengambilan di lapangan. Minyak diduga berpindah tangan dan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis hingga masuk ke wilayah Kaligede.

Sosok yang disebut-sebut berada di balik aktivitas tersebut dikenal dengan panggilan “Jalepo”. Nama tersebut kini menjadi perhatian lantaran diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan maupun perdagangan minyak yang legalitas pengolahannya patut dipertanyakan.

Persoalannya bukan sekadar dari mana minyak tersebut berasal, tetapi bagaimana minyak mentah itu diolah, siapa yang menguasai, siapa pembelinya, serta apakah seluruh rangkaian kegiatan tersebut memiliki perizinan yang dipersyaratkan pemerintah.

Jika benar minyak mentah dari kawasan Wonocolo diproses atau diperdagangkan tanpa izin pengolahan dan perizinan usaha yang sesuai, maka dugaan tersebut tidak bisa dipandang sebagai bisnis biasa. Ada aspek legalitas usaha, keselamatan, lingkungan, distribusi BBM, hingga potensi kerugian negara yang patut diperiksa secara serius.

Lebih mengkhawatirkan lagi apabila minyak tersebut kemudian dipasarkan seolah-olah merupakan produk yang sah. Sebab, rantai distribusi minyak ilegal dapat menciptakan pasar gelap, mengabaikan standar keselamatan, dan berpotensi merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

-Pertanyaan besarnya kini mengarah kepada aparat dan instansi berwenang:

Apakah aktivitas yang diduga berlangsung di Kaligede tersebut memiliki izin pengolahan? Dari mana tepatnya minyak diperoleh? Ke mana minyak didistribusikan? Apakah terdapat dokumen asal-usul barang dan dokumen pengangkutan? Serta apakah terdapat kewajiban negara yang telah dipenuhi?

Apalagi kawasan Wonocolo–Kedewan bukan wilayah yang dapat dijadikan sumber minyak mentah untuk kemudian diperdagangkan secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut layak menjadi perhatian serius Polres Tuban, Polres Bojonegoro, Polda Jawa Timur, Ditjen Migas, ESDM, serta instansi lingkungan hidup terkait.

Publik tentu menunggu langkah konkret, bukan sekadar sebatas pembiaran.

Satu nama yang kini menjadi sorotan adalah “Jalepo”. Benarkah yang bersangkutan terlibat dalam rantai bisnis minyak tersebut? Ataukah hanya nama yang disebut-sebut tanpa keterlibatan?

-Semua harus dibuktikan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta penegakan hukum oleh instansi berwenang. (Swd/KingSoli)

Pos terkait