Kuningan – Tribun Tipikor.com
Jum,at 21 Agustus 2026 Perubahan luas sejumlah kawasan budi daya dalam rancangan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan dibandingkan RTRW lama menjadi sorotan. Sejumlah kawasan mengalami penambahan luas secara signifikan, sementara beberapa kawasan lainnya justru berkurang.
Humas DPD KAWALI Kuningan, Santos Johar, menilai perubahan angka tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui dasar perencanaan, lokasi, serta status lahan yang mengalami perubahan dalam revisi RTRW.
“Yang menjadi persoalan bukan sekadar angka bertambah atau berkurang. Setiap perubahan luasan harus memiliki dasar data yang jelas, termasuk kondisi existing, sumber datanya, lokasi dalam peta RTRW, serta alasan perubahan dari RTRW lama ke revisi,” ujar Santos.
Berdasarkan kajian data kawasan budi daya, terdapat sejumlah perubahan yang cukup mencolok.
Kawasan hortikultura bertambah
Kawasan hortikultura dalam RTRW lama tercatat sekitar 250 hektare, sedangkan dalam revisi menjadi 1.053,28 hektare.
Artinya terdapat penambahan sekitar 803,28 hektare.
Menurut Santos, penambahan tersebut pada dasarnya dapat dinilai positif apabila memang berasal dari kondisi existing dan sesuai dengan daya dukung lingkungan.
Namun, KAWALI meminta pemerintah menjelaskan lokasi penambahan tersebut serta dasar penetapannya dalam peta RTRW.
Hutan produksi terbatas justru berkurang
Kawasan hutan produksi terbatas mengalami perubahan dari sekitar 18.799 hektare dalam RTRW lama menjadi 17.910,48 hektare dalam revisi.
Terjadi pengurangan sekitar 888,52 hektare.
“Selisih hampir 900 hektare ini harus dijelaskan digunakan untuk apa. Apakah masuk ke kawasan budi daya lainnya, berubah fungsi, atau karena koreksi data? Jangan sampai masyarakat hanya diberikan angka tanpa penjelasan mengenai pergeseran peruntukannya,” kata Santos.
Hutan produksi tetap ikut mengalami pengurangan
Hal serupa terjadi pada kawasan hutan produksi tetap. Dalam RTRW lama luasnya sekitar 7.957 hektare, sementara revisi menjadi 7.522,62 hektare.
Dengan demikian terdapat pengurangan sekitar 434,38 hektare.
KAWALI mempertanyakan kebijakan tersebut karena pengurangan kawasan hutan harus dipastikan tidak berdampak terhadap fungsi ekologis, terutama berkaitan dengan kawasan resapan air dan keberlanjutan lingkungan.
“Revisi RTRW seharusnya tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan ekonomi dan pemanfaatan ruang, tetapi juga memastikan fungsi ekologis kawasan tetap terlindungi,” tegas Santos.
Kawasan perkebunan melonjak tajam
Perubahan paling mencolok terlihat pada kawasan perkebunan.
Dalam RTRW lama, luas perkebunan besar swasta tercatat sekitar 377 hektare, sedangkan perkebunan rakyat sekitar 866 hektare, sehingga totalnya sekitar 1.243 hektare.
Dalam revisi RTRW, kawasan perkebunan tercatat mencapai 25.037 hektare.
Jika angka tersebut dibandingkan dengan total 1.243 hektare pada RTRW lama, terdapat penambahan sekitar 23.794 hektare.
Menurut Santos, perubahan sebesar itu membutuhkan penjelasan yang sangat serius.
“Pertanyaannya, apakah dalam RTRW lama terdapat kawasan perkebunan rakyat yang tidak tercatat? Atau terjadi perubahan fungsi lahan menjadi kawasan perkebunan? Kalau memang ada pembaruan data, harus dijelaskan sumber dan metode pendataannya,” ujarnya.
KAWALI juga meminta agar pemerintah membuka peta kawasan perkebunan dalam revisi RTRW sehingga masyarakat dapat mengetahui wilayah mana saja yang masuk dalam peruntukan tersebut.
Kawasan industri mulai dipertegas
Dalam revisi RTRW, kawasan industri tercatat seluas 1.615,79 hektare.
Sementara RTRW lama belum memberikan angka luasan secara spesifik dan lebih banyak memberikan arahan mengenai wilayah pengembangan serta industri skala kecil dan menengah.
Santos menilai penetapan luasan kawasan industri merupakan langkah positif apabila dilakukan berdasarkan kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Namun, pemerintah harus mempertegas lokasi kawasan industri tersebut.
“Jangan sampai hanya muncul angka 1.615,79 hektare tanpa masyarakat mengetahui wilayah mana saja yang ditetapkan sebagai zona industri,” katanya.
Kawasan pertambangan perlu dibuka lokasinya
Revisi RTRW juga mencatat kawasan pertambangan seluas 167,79 hektare.
Dalam RTRW lama belum terdapat rincian luasan, meskipun terdapat arahan wilayah dan potensi kandungan bahan tambang yang dapat dimanfaatkan.
Menurut Santos, pencantuman luasan dalam revisi dapat menjadi bentuk kepastian tata ruang. Namun, lokasi dan jenis potensi tambang harus dibuka kepada publik.
“167,79 hektare itu berada di mana? Apa komoditasnya? Bagaimana dengan daya dukung lingkungan dan risiko terhadap sumber air? Ini harus dijelaskan secara transparan,” tegasnya.
Kawasan peternakan bertambah
Kawasan peternakan juga mengalami peningkatan dari sekitar 60 hektare menjadi 83,51 hektare.
Terdapat penambahan sekitar 23,51 hektare.
KAWALI menilai penambahan tersebut dapat menjadi bagian dari penguatan sektor peternakan, tetapi kembali mempertanyakan lokasi kawasan yang ditetapkan serta kesiapan sistem pengelolaan limbahnya.
“Penambahan kawasan peternakan harus disertai pengaturan mengenai sanitasi dan pengelolaan limbah. Jangan sampai penetapan kawasan hanya melihat sisi ekonominya,” ujar Santos.
Kawasan tanaman pangan bertambah lebih dari dua kali lipat
Perubahan signifikan juga terlihat pada kawasan tanaman pangan.
Dalam RTRW lama tercatat sekitar 11.706 hektare, sementara dalam revisi menjadi 26.262,98 hektare.
Artinya terdapat penambahan sekitar 14.556,98 hektare.
KAWALI menilai peningkatan luas kawasan tanaman pangan merupakan hal positif dalam konteks ketahanan pangan dan perlindungan lahan pertanian.
Namun, sumber penambahannya harus dijelaskan.
“Apakah pemerintah mencetak sawah baru? Atau sebenarnya ada lahan pertanian existing yang selama ini belum tercatat dalam RTRW lama? Kalau memang ada pembaruan data, masyarakat berhak mengetahui basis datanya,” kata Santos.
KAWALI minta pemerintah buka data dan peta
Santos menegaskan, kajian KAWALI terhadap angka-angka tersebut bukan semata-mata untuk mempersoalkan revisi RTRW, tetapi untuk memastikan perubahan tata ruang dilakukan secara transparan, berbasis data dan tidak mengorbankan kepentingan lingkungan serta masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka data existing, metodologi penghitungan luas, peta perubahan kawasan, serta dasar hukum dan kajian teknis yang digunakan dalam penyusunan revisi RTRW.
“Kalau memang perubahan itu karena pembaruan data, tunjukkan datanya. Kalau karena perubahan fungsi ruang, jelaskan proses dan kajiannya. Kalau karena koreksi terhadap RTRW lama, masyarakat juga harus diberi tahu bagian mana yang dikoreksi,” ujarnya.
Santos menilai keterbukaan tersebut penting karena revisi RTRW akan menjadi salah satu instrumen utama dalam menentukan arah pemanfaatan ruang Kabupaten Kuningan untuk jangka panjang.
“RTRW jangan sampai hanya menjadi dokumen administratif. Di dalamnya ada masa depan ruang hidup masyarakat, kawasan pertanian, hutan, sumber air, industri, perkebunan dan berbagai aktivitas ekonomi. Karena itu, setiap perubahan luasan harus bisa dipertanggungjawabkan secara publik,” pungkas Santos Johar
red





