KUASA HUKUM RSUD SUMBAWA BANTAH PEMBERITAAN AMBULANS

Minta Media Kedepankan Verifikasi, Jangan Seret RSUD Tanpa Bukti

Sumbawa Besar NTB TribunTipikor.com — Pemberitaan mengenai pelayanan RSUD Sumbawa dan penggunaan ambulans dalam proses rujukan pasien berbuntut klarifikasi hukum. Kuasa Hukum RSUD Sumbawa, Muh. Syarifuddin, S.H., secara resmi menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan media online Bidikan Camera News yang terbit pada 29 Juli 2026.

Keberatan tersebut dituangkan melalui Press Release Nomor: 001/PR/ADV/DR/VIII/2026 yang dikeluarkan Advocate & Legal Consultant Diens & Rekan.

Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah informasi dalam pemberitaan yang perlu diluruskan, terutama terkait foto ambulans yang ditampilkan dan kesan bahwa persoalan pelayanan pasien berkaitan langsung dengan RSUD Sumbawa.

Foto Ambulans Dipersoalkan
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penggunaan foto ambulans dalam pemberitaan.

Kuasa hukum menyatakan ambulans yang ditampilkan dalam berita tersebut bukan ambulans yang membawa pasien M. Taufik saat menjalani proses rujukan menuju Rumah Sakit Provinsi di Mataram.

Menurut keterangan dalam press release, pasien M. Taufik, warga Labuhan Sumbawa, dirujuk ke Rumah Sakit Provinsi di Mataram dan kemudian dinyatakan meninggal dunia di kawasan Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur.

Keterangan tersebut disebut mengacu pada surat UPT BLUD Puskesmas Labuhan Lombok Nomor 011/PLL/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

Pihak RSUD Sumbawa melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan kronologi, data dan fakta, bukan dibangun dari kesan maupun penggunaan dokumentasi yang tidak tepat.

RSUD Tegaskan Pelayanan Sesuai SOP
Kuasa hukum juga membantah adanya kesan bahwa RSUD Sumbawa lalai atau tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya.

Menurut pihak RSUD, pelayanan terhadap pasien telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Buat berita sesuai sumber informasi yang baik dan benar, jangan seolah-olah kesalahan ditimpahkan ke RSUD, sementara RSUD Sumbawa sudah melaksanakan pelayanan dengan baik dan benar sesuai SOP.”

Pernyataan tersebut menjadi sikap tegas kuasa hukum terhadap pemberitaan yang dinilai berpotensi membentuk opini publik sebelum seluruh pihak terkait memberikan penjelasan.

Wartawan Diminta Jangan Abaikan Verifikasi
Muh. Syarifuddin juga mengingatkan bahwa pemberitaan menyangkut pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien merupakan persoalan serius.

Karena itu, wartawan dituntut mengedepankan verifikasi dan keberimbangan.
Menurutnya, prinsip jurnalistik tidak boleh berhenti pada kecepatan publikasi. Informasi harus diuji dengan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan.
Ia juga mengingatkan pentingnya Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip keberimbangan, verifikasi dan hak jawab.

Pihak RSUD Sumbawa menilai pemberitaan yang hanya bertumpu pada satu sisi berisiko menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Kuasa Hukum Buka Ruang Pembuktian
Tidak hanya membantah, pihak kuasa hukum juga menyatakan terbuka terhadap pembuktian.
Jika ada pihak yang meyakini bahwa ambulans dalam foto pemberitaan merupakan ambulans yang membawa pasien M.

Taufik, maka hal tersebut, menurut mereka, harus dibuktikan dengan data dan fakta.
Sikap tersebut sekaligus menjadi tantangan terbuka agar persoalan tidak berhenti pada klaim dan bantahan.

Kuasa hukum juga menyebut keluarga pasien sebelumnya telah memberikan klarifikasi kepada pihak RSUD Sumbawa melalui komunikasi WhatsApp maupun telepon mengenai pelayanan yang diterima.

Bukti komunikasi tersebut dikatakan masih tersimpan.
Jangan Bangun Opini dari Informasi Sepihak
Pihak RSUD Sumbawa juga mempersoalkan pemberitaan yang dinilai memberikan kesan bahwa keluarga pasien kecewa terhadap pelayanan rumah sakit, sementara identitas maupun posisi keluarga tidak dijelaskan secara terang dalam pemberitaan.

Karena itu, kuasa hukum meminta setiap informasi mengenai pelayanan RSUD Sumbawa disajikan secara akurat, berimbang dan berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Persoalan ini kini bukan sekadar soal ambulans, tetapi menyangkut akurasi informasi, tanggung jawab jurnalistik dan hak sebuah institusi untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang.

RSUD Sumbawa melalui kuasa hukumnya berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi preseden buruk dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
( Irwanto )

Pos terkait