Nekat Beroperasi Lagi, Galian C Tanah Urug di Sumberjo Trucuk Kembali Dihentikan Pemkab Bojonegoro

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Pemkab, aktivitas di lokasi tersebut kembali berjalan.

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com // Aktivitas tambang galian C tanah urug di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, lokasi yang sebelumnya telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro pada 8 Agustus 2026 dan diminta menghentikan kegiatan sementara, diduga kembali beroperasi meski dokumen perizinan pertambangan belum dinyatakan lengkap.

Menyikapi laporan masyarakat tersebut, Pemkab Bojonegoro kembali turun ke lokasi melakukan sidak pada Sabtu (15/8/2026). Sidak kali ini dihadiri langsung Wakil Bupati Bojonegoro H. Nurul Azizah, bersama Kasatpol PP beserta jajarannya, Polsek Trucuk, Koramil Trucuk, Camat Trucuk serta sejumlah awak media.

Dalam sidak sebelumnya, Pemkab Bojonegoro menemukan bahwa dokumen yang ditunjukkan terkait aktivitas di lokasi tersebut disebut hanya berupa izin pengolahan lahan pertanian, sementara di lapangan ditemukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas pertambangan atau pengambilan material tanah urug.

Karena persoalan tersebut, pihak pengusaha sebelumnya diminta menghentikan kegiatan sementara dan melengkapi dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Namun, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Pemkab, aktivitas di lokasi tersebut kembali berjalan.

Kondisi itulah yang membuat Pemkab Bojonegoro kembali melakukan pengecekan lapangan sekaligus meminta aktivitas dihentikan sementara sampai persoalan perizinan benar-benar jelas secara legalitas.

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin membiarkan kegiatan pertambangan berjalan apabila persyaratan perizinannya belum terpenuhi khususnya tentang izin tambang.

“Karena ada laporan dari masyarakat kegiatan tersebut beroperasi lagi, dan belum melengkapi dokumen perizinan pertambangan, jadi ya diberhentikan lagi,” tegas Nurul Azizah saat diwawancarai awak media di lokasi.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan dan memiliki dokumen perizinan yang sah.

“Karena instruksi dari Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan semua kegiatan pertambangan harus melengkapi dokumen perizinan yang sah,” terang Wabup.

Sikap Pemkab Bojonegoro tersebut menunjukkan bahwa persoalan tambang di Sumberejo tidak bisa dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Ketika aktivitas di lapangan sudah mengarah pada kegiatan pertambangan, sementara dokumen yang tersedia belum sesuai dengan kegiatan tersebut, maka pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan dan penghentian sementara sesuai kewenangannya.

Pemkab juga menegaskan bahwa penghentian tersebut dimaksudkan agar pihak pengusaha terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan tentangtambang yang dipersyaratkan sebelum kegiatan dapat dilanjutkan. (KingSoli/tim)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait