LASKAR SUMSEL APRESIASI KOMITMEN OJK SUMSEL–BABEL TINDAK LANJUTI DUGAAN PELANGGARAN OLEH KSP ANUGERAH MEGA MANDIRI (KAMM) CABANG PALEMBANG

TribunTipikor.com Palembang, 3 Agustus 2026
Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan (LASKAR SUMSEL) telah melaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan konsumen serta penegakan aturan di sektor jasa keuangan.

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang telah disampaikan LASKAR SUMSEL kepada OJK mengenai dugaan pelanggaran sistem penagihan, dugaan penyalahgunaan data pribadi konsumen, serta dugaan intimidasi terhadap konsumen dalam proses penagihan.

Dalam audiensi, perwakilan LASKAR SUMSEL diterima langsung oleh pihak OJK Sumsel–Babel. OJK menyampaikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dan akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) sesuai kewenangannya, OJK juga menyatakan komitmennya untuk mengawal dan menuntaskan penanganan laporan tersebut secara profesional.

Direktur Investigasi LASKAR SUMSEL, Jacklin, mengapresiasi sikap terbuka OJK dan berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, independen, serta transparan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain dugaan penyalahgunaan data pribadi konsumen sebagai sarana intimidasi dalam proses penagihan, LASKAR SUMSEL juga meminta OJK melakukan pendalaman terhadap dugaan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan kepatuhan KSP Anugerah Mega Mandiri (KAMM) Cabang Palembang.
Menurut LASKAR SUMSEL, terdapat dugaan bahwa KAMM beroperasi dengan skema closed loop, namun dalam praktiknya diduga menjalankan kegiatan yang menyerupai open loop, sehingga aspek perizinan, model bisnis, dan kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu diperiksa secara menyeluruh oleh regulator.
Tidak hanya itu, LASKAR SUMSEL juga meminta OJK dan instansi berwenang untuk mendalami adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, antara lain dugaan pemberian upah kepada pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Palembang, apabila benar terjadi, serta dugaan praktik penahanan ijazah asli dan BPKB kendaraan milik pekerja sebagai jaminan selama masa bekerja. Menurut LASKAR SUMSEL, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan dan hak-hak dasar pekerja.
LASKAR SUMSEL menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LASKAR SUMSEL juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran serupa agar berani melapor kepada OJK maupun instansi terkait dengan membawa bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
LASKAR SUMSEL memastikan akan terus mengawal proses penanganan perkara ini hingga terdapat hasil pemeriksaan yang transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan nyata bagi konsumen maupun pekerja. Loobay

Pos terkait