Ahli Waris Digugat Oleh PT.Sukanda Jaya,terkait Sengketa Lahan Dilokasi Desa Arang Limbung

‘”Ahli Waris Siap Tempuh Jalur Hukum*

Kubu Raya tribuntipikor.com
Terkait sengketa lahan yang berlokasi didesa arang limbung kecamatan sungai raya kabupaten kubu raya menjadi Sorotan Masyarakat kubu raya.

Pihak keluarga
Ahli waris resmi menyatakan sikap tegas untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah yang bersengketa dengan PT Sukanda Jaya.

Tahap upaya Mediasi masih dilakukan dipengadilan Negeri mempawah.
,Kasus ini menjadi
sorotan publik di Kabupaten Kubu Raya setelah pihak keluarga mendapati adanya aktivitas penguasaan dan pemanfaatan lahan tanpa persetujuan yang sah maupun prosedur hukum yang berlaku.

Rudi Halik mengatakan,yang menjadi Pertanyaan dari ahli waris kenapa mediasi ini dilakukan di pengadilan mempawah. .??
Seharus nya mediasi dilakukan di Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kubu raya , Ujar Rudi.

Pernyataan Resmi dan Tuntutan Ahli Waris
Melalui kuasa pendamping sekaligus Humas MPC Pemuda Pancasila Kubu Raya, Rudi Halik, pihak keluarga menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada pihak perusahaan dan instansi berwenang:

Kutukan Keras: Mengecam tindakan sewenang-wenang PT Sukanda Jaya yang diduga telah menyerobot, menguasai, dan memanfaatkan lahan milik sah Hj. Saleha tanpa dasar hukum.
Penghentian Aktivitas: Menuntut pihak perusahaan untuk menghentikan seluruh kegiatan di atas lahan tersebut seketika.
Pengembalian Lahan: Menuntut pengembalian lahan secara utuh dan tanpa syarat kepada pihak ahli waris.
Ganti Rugi: Menuntut ganti rugi penuh atas kerugian materiil maupun immateriil yang timbul akibat tindakan perusahaan.
Desakan Penegakan Hukum: Meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kepolisian untuk menindak tegas pelanggaran hukum ini secara objektif, tanpa pandang bulu, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Keabsahan Dokumen dan Landasan Hukum.

Rudi Halik menegaskan bahwa dokumen kepemilikan tanah atas nama Hj. Saleha adalah sah secara hukum, mutlak, dan bebas dari unsur rekayasa.

“Jangan pernah mencoba merampas hak rakyat dengan cara yang tidak benar,” tegas Rudi di kediaman ahli waris.

Secara hukum, dugaan penyerobotan lahan ini berpotensi melanggar:
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menguasai atau menyerobot tanah tanpa hak.
Langkah Selanjutnya
Meskipun berkomitmen untuk terus berjuang melalui koridor hukum, pihak pemilik lahan tetap membuka ruang dan siap untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan serta instansi terkait guna menyelesaikan persoalan ini secara adil.(mansur)

Pos terkait