Pengamat: Pengawasan ketat dinilai sangat diperlukan agar penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran, sesuai peruntukan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Nganjuk Jatim, tribuntipikor.com // Polemik dugaan tentang penyalahgunaan rekomendasi penjualan solar bersubsidi kali ini kembali menjadi sorotan publik di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dugaan pelanggaran ini terdeteksi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 54.644.23 berlokasikan di wilayah Kecamatan Rejoso, kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Sementara, Modus Operandi Oknum diduga dengan berkedok sebagai Petani yang bekerjasama dengan oknum karyawan SPBU dalam memanfaatkan semacam surat rekomendasi dari Dinas Pertanian, Pangan, Perikanan, dan Kehutanan (DP4) Kabupaten Nganjuk secara tidak wajar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat rekomendasi dari DP4 seharusnya diperuntukkan khusus bagi kelompok tani, nelayan, atau pelaku usaha di sektor pertanian dan perikanan yang berhak mendapatkan akses solar bersubsidi sebagai penunjang kegiatan usahanya.
Namun, tampaknya justru disalahgunakan tidak sesuai sasaran, sehingga telah memicu kecurigaan terjadinya dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau pelanggaran aturan penyaluran BBM bersubsidi.
-Warga dan pengamat ekonomi menilai, praktik semacam ini sangat merugikan. Pasalnya, kuota solar bersubsidi yang jumlahnya dibatasi dan ditetapkan pemerintah pusat, justru habis diserap oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di sisi lain, kelompok masyarakat yang memang membutuhkan dan berhak atas fasilitas tersebut kesulitan mendapatkan pasokan.
Masyarakat berharap instansi terkait, DP4 termasuk aparat penegak hukum, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga, serta Tim Pengawas BBM Bersubsidi Kabupaten Nganjuk dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh hingga menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran, guna memastikan distribusi BBM bersubsidi di Nganjuk berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dan/atau penjelasan resmi dari pihak DP4 Nganjuk maupun manajemen SPBU terkait dugaan ini dan terkait perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan oleh tim.
Diketahui: Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi, penanganannya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sesuai hasil penyelidikan dan proses hukum yang dilakukan aparat berwenang (Laminem/Tim)
Editorial: Korwil Jatim





