Camat Regol Kota Bandung Beserta Jajaran Staf Kecamatan Melaksanakan Instruksi Gubernur Jabar dan Walikota Masalah Sampah di Lingkungan Sekitar

Kota Bandung Tribun Tipikor com camat Regol melaksanakan tufoksinya dengan baik demi kepentingan masyarakat,mengabdi penuh dedikasi dan tanggung jawab dengan bukti nyata melaksanakan perintah pemangku jabatan mengenai tanggung jawab masalah kebersihan kota Bandung.

.1 Komitmen menindaklanjuti instruksi pimpinan*
Camat Regol Kota Bandung bersama jajaran staf kecamatan bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bandung terkait penanganan sampah. Komitmen ini menjadi prioritas karena persoalan sampah berdampak langsung pada kesehatan, kebersihan, dan keindahan lingkungan Regol.

2. Penguatan koordinasi dengan kelurahan dan kewilayahan
Langkah awal adalah rapat koordinasi bersama 6 kelurahan di Kecamatan Regol. Camat menegaskan bahwa lurah, ketua RW, RT, dan kader lingkungan wajib menjadi motor penggerak. Instruksi gubernur dan walikota diterjemahkan ke dalam aksi nyata: pemilahan sampah dari rumah, pengurangan timbulan, dan pemanfaatan sampah.

3. Gerakan Kang Pisman digencarkan
Kurangi, Pisahkan, Manfaatkan sampah jadi gerakan utama. Staf kecamatan turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan pemilahan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah. Bank sampah dan komposting rumah tangga didorong di tiap RW agar volume sampah yang dibuang ke TPA berkurang.

4. Operasi bersih dan sidak wilayah
Camat Regol bersama staf, Satpol PP kecamatan, dan petugas kebersihan rutin menggelar operasi bersih. Titik-titik rawan pembuangan sampah liar di Cikudapateuh, Balonggede, dan Pungkur dipantau. Teguran dan edukasi diberikan langsung agar warga tidak membuang sampah sembarangan.

5. Pemberdayaan masyarakat dan komunitas
Instruksi pimpinan juga dijalankan lewat pemberdayaan. Komunitas peduli lingkungan, karang taruna, dan PKK dilibatkan. Mereka dilatih membuat ecobrick, kerajinan dari sampah plastik, dan pupuk kompos. Ini bentuk nyata “manfaatkan” agar sampah punya nilai ekonomi.

6. Penegakan dan sosialisasi Perda
Staf kecamatan menyebarluaskan Perda Kota Bandung tentang pengelolaan sampah. Spanduk, pengumuman di masjid, dan grup WA RW digunakan. Pendekatan persuasif dikedepankan, namun sanksi tegas tetap disiapkan bagi pelanggar yang membandel membuang sampah ke sungai dan bahu jalan.

7. Pengawasan armada dan jadwal angkut sampah
Camat berkoordinasi dengan DLH Kota Bandung untuk memastikan jadwal pengangkutan sampah di Regol berjalan tepat waktu. TPS-TPS dipantau agar tidak meluber. Jika ada keterlambatan armada, staf kecamatan langsung berkoordinasi agar tidak menumpuk dan menimbulkan bau.

8. Sekolah dan kantor jadi contoh
Sekolah, puskesmas, dan kantor kelurahan di Regol dijadikan percontohan. Ada tempat sampah pilah, program Jumat Bersih, dan lomba lingkungan bersih antar RW. Camat menekankan bahwa ASN kecamatan harus memberi contoh dulu sebelum mengajak masyarakat.

9. Pemanfaatan teknologi pelaporan
Warga diajak aktif melapor lewat aplikasi aduan Kota Bandung jika menemukan tumpukan sampah. Staf kecamatan merespon cepat dan menindaklanjuti bersama kelurahan. Transparansi ini membuat penanganan lebih cepat dan akuntabel sesuai arahan Gubernur Jabar.

10. Target Regol Bersih dan Sehat
Dengan kerja bersama, Camat Regol menargetkan Regol menjadi kecamatan bersih, sehat, dan bebas sampah. Instruksi Gubernur Jabar dan Walikota bukan hanya dijalankan sebagai perintah, tetapi sebagai gerakan bersama. Karena lingkungan bersih adalah tanggung jawab semua, dimulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar.

Dengan turun langsung ke lapangan, Camat Regol dan jajaran membuktikan bahwa menjadi abdi negara artinya hadir menyelesaikan masalah nyata masyarakat, salah satunya masalah sampah.

Budi Haryanto SE Wapemred

Pos terkait