MANFAATKAN ANAK TIRI UNTUK DIPERAS, KELUARGA MINTA BANTUAN LOKASI ANAK YANG DIBAWA PERANTAU
Tribuntipikor.com
Garut,-
Keluarga besar korban mendesak keberadaan seorang anak berinisial [S] yang dibawa pergi oleh ayah tiri, sekaligus melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan pelaku.
Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku sempat menikah dengan seorang janda [R]yang memiliki satu orang anak kandung [S] Tidak lama setelah menikah, pelaku mengajak istri beserta anak tirinya tersebut untuk pergi merantau ke luar daerah.
Beberapa waktu kemudian, pelaku menghubungi keluarga dan menyampaikan kabar bahwa istrinya telah meninggal dunia pada tanggal 14 Maret 2026, Pelaku mengaku kini dirinya yang merawat anak tiri itu sendirian. Namun, pelaku tidak pernah membawa anak tersebut pulang atau mempertemukannya dengan keluarga dari ibu kandung.
Belakangan ini, pelaku mulai menghubungi keluarga ibu kandung anak tersebut dengan modus meminta sejumlah uang. Pelaku seolah menjadikan anak itu sebagai jaminan, menyatakan tidak akan menyerahkan anak jika uang yang diminta tidak diterima.
Keluarga sangat khawatir akan keselamatan fisik maupun psikis anak. Saat ini keberadaan pelaku dan anak tersebut belum diketahui secara pasti.
Keluarga telah melaporkan kasus ini ke MaPolsek Cilawu – Garut Bagi warga yang mengetahui keberadaan pelaku maupun anak tersebut, dimohon segera melapor ke pihak berwajib atau menghubungi nomor [081318174591].
DENIS SAPUTERA & HENDRI PANGESTU





