Ibrahim di dampingi DPD Y LBH CCI Dumai ,Akan Gugat Pihak yang mengusahai Tanah Ibrahim di RT 10 Kel Bukit Batrem .

Dumai, tribintipikor.com ; seperti diberitakan sejumlah media online belum lama ini,terkait tanah Ibrahim yang terletak di RT 10 Kel Bukit Batrem Dumai Timur kini sudah di usahai pihak lain.Ibrahim sangat keberatan dan merasa dirugikan ,segera gugat pihak yang mengusahai Tanah tersebut.

Hal tindak lanjut perkara Tanah Ibrahim dalam waktu dekat ini DPD Y LBH CCI Kota Dumai mendampingi Ibrahim dalam upaya menempuh jalan Hukum untuk mendapatkan solusi terbaik ujar Amir Hamzah Simanjuntak CFLE pada Wartawan tribuntipikor.com pada Selasa 14 Juli 2026 ,dalam satu pertemuan antara Tim kerja YLBH CCI dengan Advokat Pengacara P Lubis SH selaku Pendamping DPD Y LBH CCI Kota Dumai .

Kita sudah menerima Kuasa pendamping dari Ibrahim untuk mengurus persoalan Tanah milik nya ukuran 150 x 200 meter terletak di RT 10 Kel Bukit Batrem terang ketua Y LBH CCI Dumai.ketika itu Ibrahim memberi ganti rugi kepada Norma Amin sebesar RP 26.000,000 ,( dua puluh enam juta rupiah ) tertulis di Kuintansi dan tertera dalam Surat keterangan ganti rugi sebidang tanah bermaterai Cukup tanggal 27 mei 2008 ujar Ketua Amir Hamzah Simanjuntak.

Untuk tindak lanjut penanganan dalam menggapai Solusi terbaik, kita bersama Advokad Pengacara Pendi Lubis SH segera berkerja katanya. Untuk itu Tim kerja YLBH CCI Dumai segera turun lokasi dan mengumpulkan data data ,serta mengecek langsung ke Lokasi, berapa jumlah warga yang menduduki Tanah Ibrahim ,dan mengumpulkan bukti Surat Tanah dari masing masing warga yang mengusahai Tanah Ibrahim tersebut tegas ketua YLBH CCI Dumai itu,

DPD YLBH CCI Dumai segera berkerja, Tim Kerja YLBH berdampingan dengan RT 10 Yusri Lubis turun ke Lokasi Tanah Ibrahim ,dan permasalahan tanah Ibrahim ini sudah di informasikan kepada Kelurahan Bukit Batrem kata Ketua DPD Dumai Y LBH CCI itu menjawab pertanyaan Wartawan .

Sementara itu Pendi Lubis SH sudah tidak asing lagi di masyarakat Kota Dumai saat ditanya media ini, Pihak nya segera mempelajari data data ,dan kepastian Para Sempadan Tanah Ibrahim ,serta kepastian letak tanah tersebut berada di RT 10 Kel Bukit Batrem ujar nya.setelah lengkap semua yang diperlukan dalam melengkapi Gugatan, baru penanganan Hukum kita Tindak Lanjuti, tentu jika berlanjut , ya kita serahkan ke Pengadilan terang Pendi Lubis pengacara Kondang itu mengakhiri .( RDS / Har Sim ).

Pos terkait