SDN 1 Karangpawitan, Kawali, Ciamis, Jawa Barat, Tidak Mengibarkan Bendera Merah Putih

Ciamis 14 Juli 2026
tribuntipikor.com

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib untuk mengibarkan bendera Negara pada saat hari kerja atau walaupun Untuk Saat ini Siswa libur Sekolah.
Pada pasal 7 ayat 1 menjelaskan Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Namun masih ada saja satuan pendidikan atau sekolah yang di bawah naungan Dinas Pendidikan, yang tidak mengindahkannya salah satunya yaitu di SDN 1 Karangpawitab, Kawali, Ciamis, Jawa Barat, hasil pantauan dilapangan Selasa (14/07/2026) di SDN 1 Karangpawitan, tiang bendera tidak terdapat bendera merah putih di kibarkan

Melihat kejadian tersebut, Yusef Romeo sebagai Pimred AWDI Ciamis, sangat di sayangkan karena seharusnya masalah kewajiban memasang bendera negara di tiap satuan pendidikan (Sekolah).

Karena hal tersebut merupakan kewajiban yang terdapat dalam Undang-Undang yakni UU NO 24 Tahun 2009 Tentang Bendera,Bahasa,Lambang negara dan lagu kebangsaan,selain itu dahulu para pejuang mengorbankan jiwa dan raga bahkan nyawa demi bendera merah putih itu tegasnya.

Selain itu, kami juga akan menindak lanjuti informasi ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, dan juga Gubernur Jawa Barat agar memberikan sanksi yang tegas kepada sekolah. ( Tim )

Pos terkait