Operasi penertiban beberapa bulan lalu seolah hanya “pemanis”. Kini puluhan alat berat ekskavator/beco kembali meraung di kawasan perbatasan kabupaten Mandailing Natal (Madina) – Tapanuli Selatan (Tapsel) provinsi Sumatra Utara (Sumut), tepatnya Desa/Kelurahan Panabari, Kec. Tano Tombangan.
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dulu digerebek Polda Sumut dan belasan unit diamankan, kini hidup lagi. Bahkan cakupannya meluas.
Penangkapan itu terkesan seremonial saja. Warga menyebut penindakan sebelumnya tidak memberi efek jera.
“Penangkapan itu sebatas seremonial. Beberapa minggu kemudian aktivitas jalan lagi. Aparat yang dulu garang sekarang bungkam dan tutup mata,” kata salah satu sumber warga, Senin, (13/07/2026).
Informasi terhimpun, puluhan alat berat bebas beroperasi siang-malam. Jalan tambang baru terus dibuka. Solar dan logistik masuk tanpa hambatan.
Diduga Ada ‘pelaku bernisial ZNT yang memiliki beberapa alat berat bebas beroperasi di hutan Panabari.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi via WhatsApp ke ZNT tidak mendapat jawaban. Pertanyaan seputar kepemilikan lahan, keterlibatan pihak lain, setoran, jalur penjualan emas, hingga dugaan keterlibatan APH/ormas juga tak dijawab. ZNT hanya WhatsApp “hati-hati menulis Berita, dan dia mengajak minum bersama di Panabari”.
Hal sama terjadi saat tim media konfirmasi ke Kades/Lurah Panabari dan Kapolsek Batang Angkola, keduanya bungkam.
“Himbauan dilarang PETI hanya seremonial. Saya kesal dengan oknum-oknum tidak bertanggung jawab” lanjut sumber tadi.
APH Wajib Bertindak. Warga Madina-Tapsel kini bertanya: kemana penegak hukum? Kenapa PETI Kotanopan bisa ditindak cepat, sementara di Panabari dibiarkan beroperasi?
Dugaan “upeti” dan “setoran” menguat karena tidak adanya tindakan tegas meski lokasi sudah pernah digerebek.
Warga mendesak APH jangan tutup mata. Usut tuntas siapa pembackup, siapa penadah, dan dari mana solar alat berat itu berasal. Hukum harus sama.





