Bandung Tribun Tipikorcom Praktik wisuda yang dilaksanakan STKIP Pancakarya pada Rabu, 17 Juni 2026, di Hotel Alhambra Tasikmalaya, Jalan Garut–Tasikmalaya, Cikunten, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis pengawasan kebijakan publik. Pasalnya, kegiatan wisuda yang meluluskan kurang lebih 72 mahasiswa dari Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris dan Program Studi Pendidikan Bahasa dan sastra Indonesia itu diduga dilaksanakan ketika status akreditasi kedua program studi tersebut belum terpenuhi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) Provinsi Jawa Barat, Ait M Sumarna, menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi permintaan klarifikasi kepada pimpinan STKIP Pancakarya terkait dugaan tersebut.
“Akreditasi bukan formalitas administratif belaka. Akreditasi adalah jaminan mutu yang menjadi dasar keabsahan ijazah dan gelar akademik seorang lulusan. Jika benar kedua program studi ini belum terakreditasi saat wisuda dilaksanakan, maka 72 mahasiswa itu berpotensi memegang ijazah yang tidak dapat diverifikasi di PDDIKTI, tidak diakui untuk melamar kerja, mengikuti CPNS-PPPK, atau melanjutkan studi. Mereka korban dari ketidakpatuhan institusi, bukan dari kesalahan mereka sendiri,” tegas Ait, Rabu (24/6/2026).
Sorotan pada Permendikbud No. 7 Tahun 2020
Ait menjelaskan, dasar hukum yang digunakan organisasinya dalam mengawal isu ini cukup jelas dan tegas. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, khususnya Bab VIII tentang Sanksi Administratif.
“Pasal 71 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 itu jelas dan tegas: perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi namun mengeluarkan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi, masuk kategori pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi administratif berat, sampai pada pencabutan izin program studi maupun izin perguruan tinggi itu sendiri. Ini bukan sanksi ringan, ini sanksi paling berat dalam skema pengawasan pendidikan tinggi kita,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi turut menjadi rujukan. Kedua regulasi itu mengatur secara tegas bahwa status akreditasi aktif merupakan prasyarat mutlak sebelum sebuah program studi dapat meluluskan dan mewisuda mahasiswanya.
Desak Kemendiktisaintek dan LLDIKTI IV Turun Langsung
Dalam keterangannya, Ait secara terbuka mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendiktisaintek) dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten untuk tidak tinggal diam dan segera turun langsung melakukan investigasi ke STKIP Pancakarya.
“Kami minta Kementerian dan LLDIKTI Wilayah IV jangan menunggu laporan berlarut-larut. Turun langsung, periksa data PDDIKTI, periksa status akreditasi by name by prodi, dan periksa dokumen perizinan yang dipegang kampus ini. Jangan sampai nasib 72 anak muda yang sudah membayar biaya kuliah dengan keringat orang tuanya, justru dikorbankan karena kelalaian atau bahkan kesengajaan pihak penyelenggara kampus,” kata Ait.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, pihaknya meminta otoritas terkait tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
“Kalau terbukti melanggar, sanksi harus dijalankan sesuai Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Mau itu sanksi administratif berat, pembekuan prodi, sampai pencabutan izin sekalipun, kalau itu yang diatur undang-undang, ya itu yang harus dijalankan. Tidak boleh ada tebang pilih, dan tidak boleh ada kompromi ketika menyangkut hak ratusan ribu mahasiswa di Jawa Barat yang berharap pendidikan mereka diakui negara,” tegasnya.
Budi Haryanto SE Wapemred





