Camat Antapani Kota Bandung melaksanakan program kebersihan sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung

Kota Bandung Media Arbitrer online sebagai bagian dari gerakan Bandung Bersih dan Jabar Bersih. Kecamatan Antapani yang padat permukiman dan perdagangan menjadi salah satu fokus penanganan sampah dan penataan lingkungan. Berikut gambaran pelaksanaannya dalam sepuluh paragraf.

1. Landasan instruksi
Program kebersihan di Kecamatan Antapani mengacu pada Instruksi Gubernur Jabar tentang Jabar Bersih dan Perwal Bandung No. 139 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Camat menerjemahkan instruksi itu ke dalam rencana aksi tingkat kecamatan yang mengikat seluruh kelurahan.

2. Pembentukan Satgas Kebersihan Kecamatan
Camat Antapani membentuk Satgas Kebersihan yang terdiri dari kasi ekbang, lurah, LPM, RT/RW, linmas, dan kader PKK. Satgas bertugas memetakan titik rawan sampah liar, menjadwalkan kerja bakti, dan melaporkan progres harian ke kecamatan serta DLH Kota Bandung.

3. Gerakan Jumat Bersih Antapani
Setiap Jumat, camat memimpin apel lalu kerja bakti serentak di 4 kelurahan: Antapani Kidul, Antapani Tengah, Antapani Wetan, dan Antapani Kulon. Fokusnya membersihkan saluran air, taman, jalan protokol, dan pasar tradisional. Warga, pelajar, dan pelaku usaha dilibatkan langsung.

4. Optimalisasi TPS dan pemilahan sampah
Sesuai instruksi wali kota, Kecamatan Antapani merevitalisasi TPS dan menambah titik KBS, Kawasan Bebas Sampah. Camat mewajibkan RW menyediakan tempat sampah terpilah organik, anorganik, dan residu. Sampah organik didorong untuk kompos dan maggot BSF.

5. Kolaborasi dengan DLH dan kewilayahan
Camat berkoordinasi dengan UPT DLH Wilayah Timur untuk pengangkutan terjadwal. Truk sampah dioptimalkan ritnya agar tidak ada penumpukan. Petugas Gober tiap kelurahan diperkuat sarprasnya, mulai gerobak, sapu, hingga APD.

6. Penertiban sampah liar dan sungai
Menindaklanjuti instruksi gubernur soal Citarum Harum, Satgas Antapani rutin membersihkan anak Sungai Cipamokolan yang melintas. CCTV dan spanduk larangan buang sampah dipasang. Pelanggar yang tertangkap ditindak tipiring sesuai Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018.

7. Edukasi dan kampanye perubahan perilaku
Camat Antapani menggerakkan kader PKK, karang taruna, dan sekolah untuk sosialisasi kurangi sampah plastik. Program Kang Pisman disosialisasikan door to door. Sekolah Adiwiyata di Antapani dijadikan percontohan pemilahan sampah sejak dini.

8. Bank Sampah dan ekonomi sirkular
Kecamatan mendorong tiap RW mengaktifkan Bank Sampah. Unit Bank Sampah Induk Antapani menampung hasil pilahan warga. Camat memfasilitasi MoU dengan pengepul dan industri daur ulang agar harga stabil. Hasilnya jadi tabungan atau sembako untuk warga.

9. Penataan PKL dan kebersihan pasar
Bersama Satpol PP, camat menata PKL di Jl. Purwakarta dan sekitar Pasar Antapani. Pedagang wajib sediakan tempat sampah dan ikut jadwal buang sampah. Ini sesuai instruksi wali kota agar pusat ekonomi tetap bersih dan tidak menyumbat drainase.

10. Monitoring dan pelaporan berjenjang
Progres kebersihan Antapani dilaporkan camat tiap pekan ke Wali Kota Bandung lewat Bagian Pemerintahan dan ke Gubernur lewat aplikasi Jabar Bersih. Indikatornya: pengurangan sampah ke TPA, jumlah titik sampah liar berkurang, dan indeks kepuasan warga.

Dengan menjalankan instruksi gubernur dan wali kota secara konsisten, Camat Antapani ingin mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi 70 ribu lebih warga. Program ini juga mendukung target Kota Bandung mengurangi sampah ke TPA Sarimukti 30% pada 2026.

Budi Haryanto SE Wapemred

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *