TribunTipikor.com Palembang T.Helmi SH .MH asal dari Aceh asli Ketua Umum DPP Ormas Rampas Setia 08 dan Verdy zander SE Ketua DPW Rampas Setia 08 sumsel,
angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Fitriana alias Pinky. Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan harus dikawal secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
T.Helmi menegaskan bahwa pihaknya melalui Ormas Rampas Sumatera Selatan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga tuntas. Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kami meminta agar kasus ini diusut secara menyeluruh dan transparan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan atau menjadi korban karena proses hukum yang tidak berjalan secara utuh. Semua fakta harus dibuka secara terang benderang,” ujarnya
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, Fitriana juga mengaku sebagai korban dalam perkara yang melibatkan Miko Napitupulu yang disebut-sebut mengaku memiliki kedekatan dengan lingkungan Istana Presiden. Karena itu, T.Helmi meminta agar fokus penyelidikan tidak hanya tertuju pada satu pihak, melainkan juga menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara tersebut.
Ia juga meminta Ormas Rampas Sumatera Selatan untuk terus mengawal kasus tersebut demi memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. T.Helmi mengaku mempertanyakan sejumlah perkembangan dalam penanganan perkara, termasuk proses penerbitan surat penetapan tersangka yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Sebagai organisasi masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum, kami tidak melawan hukum. Justru kami ingin hukum ditegakkan dengan benar, adil, dan tidak memihak. Semua pihak harus mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, T.Helmi menyebut adanya pengembalian dana yang menurut pihak Fitriana telah dilakukan kepada sejumlah pihak terkait. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh bukti dan fakta yang dimiliki masing-masing pihak dapat diuji secara objektif dalam proses hukum agar kebenaran materiil dapat terungkap.
Di sisi lain, T.Helmi juga menyoroti maraknya informasi yang beredar di media sosial maupun media online terkait perkara tersebut. Ia mengingatkan agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan. Karena itu, ia berharap proses hukum yang sedang berlangsung, baik di Sumatera Selatan maupun di Polda Metro Jaya, dapat berjalan secara profesional dan menghasilkan keputusan yang benar-benar berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
“Kami akan terus mengawal dan mengawasi proses ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Harapan kami sederhana, yakni kebenaran terungkap dan keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak,” pungkasnya. Loobay





