Material proyek mempersempit badan jalan, dugaan pelanggaran K3 ditemukan di lapangan, sementara 25 pertanyaan media terkait keselamatan kerja, pengawasan proyek, dan transparansi anggaran hingga kini belum dijawab.
Kabupaten Bandung _ Pelaksanaan proyek Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Distribusi Utama (JDU) PDAM Tirta Raharja di wilayah Kecamatan Pameungpeuk dan Baleendah, Kabupaten Bandung, senilai sekitar Rp3,6 miliar menuai sorotan. Selain diduga menimbulkan gangguan terhadap arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat, proyek tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan kerja, pengawasan lapangan, serta keterbukaan informasi kepada publik.
Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun media, proyek Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.609.625.761 dan dilaksanakan oleh PT Mandala Bakti Utama. Namun hasil investigasi lapangan menunjukkan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak penyelenggara proyek maupun instansi pengawas.
Di sejumlah titik pekerjaan, material hasil galian, karung tanah, pipa, serta perlengkapan proyek terlihat ditempatkan di sekitar badan dan bahu jalan. Kondisi tersebut menyebabkan ruang lalu lintas kendaraan menyempit dan mengharuskan pengguna jalan mengurangi kecepatan saat melintasi area pekerjaan.
Pada jam-jam tertentu, terutama saat volume kendaraan meningkat, penyempitan badan jalan tersebut berpotensi menimbulkan perlambatan arus lalu lintas bahkan antrean kendaraan. Sejumlah pengguna jalan yang ditemui mengaku harus lebih berhati-hati karena ruang gerak kendaraan menjadi terbatas dan aktivitas proyek berlangsung sangat dekat dengan jalur kendaraan yang masih aktif digunakan masyarakat.
Yang menjadi perhatian, pada beberapa titik pekerjaan tidak terlihat pengamanan lalu lintas yang memadai. Tim investigasi tidak menemukan keberadaan petugas pengatur lalu lintas di sejumlah lokasi, sementara rambu-rambu peringatan, pembatas area kerja, maupun sistem pengamanan proyek dinilai belum terlihat optimal.
Selain berdampak terhadap kelancaran lalu lintas, kondisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan kerja. Dokumentasi lapangan menunjukkan adanya pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat melaksanakan pekerjaan.
Padahal proyek konstruksi yang dilaksanakan di ruang publik memiliki tingkat risiko yang tinggi, baik bagi tenaga kerja maupun masyarakat pengguna jalan. Penggunaan APD bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya pencegahan kecelakaan kerja yang telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), fungsi pengawasan lapangan, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Tidak hanya aspek keselamatan dan lalu lintas, tim investigasi juga menemukan persoalan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, papan informasi proyek yang terpasang tidak mencantumkan secara jelas nilai anggaran pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Padahal berdasarkan data pengadaan yang berhasil dihimpun media melalui sistem LPSE, proyek tersebut memiliki nilai kontrak lebih dari Rp3,6 miliar. Ketiadaan informasi nilai kontrak pada papan proyek memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip transparansi diterapkan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam praktik penyelenggaraan pembangunan, papan proyek bukan sekadar formalitas administratif. Papan informasi berfungsi sebagai sarana transparansi agar masyarakat dapat mengetahui identitas pekerjaan, pelaksana kegiatan, sumber pendanaan, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat.
Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, media telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Direktur Utama PDAM Tirta Raharja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, serta PT Mandala Bakti Utama selaku pelaksana pekerjaan.
Surat konfirmasi tersebut memuat 25 pertanyaan yang mencakup aspek perlindungan tenaga kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, penggunaan APD, penerapan SMKK, pengawasan mutu pekerjaan, pengamanan lalu lintas, rekayasa lalu lintas, hingga keterbukaan informasi dan mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kecelakaan kerja maupun kecelakaan lalu lintas.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM Tirta Raharja belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan media.
Sikap bungkam tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Sebab sebagai BUMD yang mengelola dana publik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, prinsip transparansi dan akuntabilitas seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh pekerja telah mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang memadai, apakah standar keselamatan kerja telah diterapkan secara optimal, apakah pengamanan lalu lintas telah dilakukan sesuai ketentuan, serta bagaimana fungsi pengawasan dijalankan oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.
Lebih jauh lagi, masyarakat juga berhak mengetahui apakah kondisi pekerjaan yang saat ini berlangsung telah sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, standar keselamatan konstruksi, dan prinsip pelayanan publik yang baik.
Ketika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak memperoleh jawaban, maka yang muncul bukan kepastian, melainkan ruang keraguan yang berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek yang menggunakan uang rakyat.
Yang menjadi perhatian bukan semata-mata keberhasilan pemasangan jaringan distribusi air, melainkan juga bagaimana keselamatan pekerja dijaga, bagaimana pengguna jalan dilindungi, bagaimana fungsi pengawasan dijalankan, dan bagaimana setiap rupiah dana publik dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PDAM Tirta Raharja, PT Mandala Bakti Utama, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan resmi atas seluruh temuan dan pertanyaan yang telah disampaikan.
Penulis: SAUT TP.HUTAPEA





