Kendal, 12 Juni 2026
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal pada hari Jumat, 12 Juni 2026, melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara wanprestasi Nomor 100/Pdt.G/2025/PN Kdl yang diajukan oleh Michael selaku Penggugat terhadap PT. Pawana Indonesia selaku Tergugat.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan pada objek sengketa yang berlokasi di Desa Margosari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, guna memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi objek yang menjadi pokok sengketa dalam perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut terungkap fakta penting bahwa objek sengketa yang berada di Desa Margosari ternyata telah dialihkan, dijual, dan saat ini dikuasai oleh pihak lain dan dijadikna perumahan- perumahan. Bahkan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, objek tersebut telah dimanfaatkan dan dikelola oleh pihak yang bukan merupakan pihak dalam hubungan hukum awal yang menjadi dasar gugatan. Padahal, hak-hak Penggugat atas objek tersebut masih menjadi sengketa yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kendal.
Temuan tersebut menjadi fakta hukum yang sangat signifikan karena menunjukkan bahwa objek yang menjadi inti sengketa tidak lagi berada dalam penguasaan pihak yang semula terkait dalam hubungan hukum yang disengketakan. Kondisi ini semakin memperkuat dalil Penggugat mengenai adanya tindakan yang mengakibatkan kerugian serta hilangnya hak-hak Penggugat atas objek yang menjadi pokok perkara.
Di hadapan Majelis Hakim, terlihat secara nyata bahwa objek sengketa di Desa Margosari telah mengalami perubahan status penguasaan dan pemanfaatan. Fakta tersebut diperoleh langsung oleh Majelis Hakim melalui pengamatan lapangan, sehingga memiliki nilai pembuktian yang sangat penting dalam proses pemeriksaan perkara.
Tim Kuasa Hukum Penggugat menegaskan bahwa pengalihan objek yang sedang disengketakan kepada pihak lain merupakan keadaan yang patut menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat pemulihan hak-hak Penggugat apabila nantinya gugatan dikabulkan oleh Pengadilan.
Agung Suprayitno, S.H., selaku Kuasa Hukum Penggugat, menyatakan bahwa hasil Pemeriksaan Setempat telah memperlihatkan kondisi nyata objek sengketa yang selama ini menjadi pokok perselisihan para pihak.
“Fakta bahwa objek sengketa di Desa Margosari telah dialihkan dan saat ini berada dalam penguasaan pihak lain merupakan fakta yang sangat penting. Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara cermat seluruh fakta yang terungkap di lapangan demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” tegas Agung Suprayitno, S.H.
Sementara itu, Ilham Ali, S.H., yang turut mendampingi Penggugat dalam Pemeriksaan Setempat, menegaskan bahwa temuan di lapangan semakin memperkuat dalil-dalil yang telah diajukan Penggugat selama persidangan.
“Apa yang kami sampaikan dalam persidangan kini dapat dilihat secara langsung oleh Majelis Hakim. Fakta lapangan berbicara dengan sendirinya dan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara ini,” ujar Ilham Ali, S.H.
Di sisi lain, A.D. Anggoro, S.E., S.H. atau sering dipanggil Papi Anggoro, menilai bahwa pengalihan objek yang masih berkaitan dengan sengketa hukum merupakan keadaan yang patut mendapat perhatian serius.
“Pemeriksaan Setempat hari ini mengungkap fakta yang tidak dapat dibantah. Objek yang menjadi pokok sengketa di Desa Margosari ternyata telah beralih dan dikuasai pihak lain. Fakta ini menunjukkan adanya perubahan keadaan yang sangat relevan terhadap pokok perkara wanprestasi Nomor 100/Pdt.G/2025/PN Kdl. Kami percaya Majelis Hakim akan menilai fakta ini secara objektif dan menjadikannya sebagai bagian dari pertimbangan hukum dalam memutus perkara secara adil, bermartabat, serta memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan,” ungkap A.D. Anggoro, S.E., S.H.
Perkara wanprestasi Nomor 100/Pdt.G/2025/PN Kdl ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewajiban hukum dan perjanjian yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat. Fakta terungkapnya pengalihan objek sengketa di Desa Margosari kepada pihak lain menjadi salah satu temuan penting yang berpotensi memperkuat dalil-dalil gugatan Penggugat mengenai kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan Tergugat.
Tim Kuasa Hukum Penggugat berharap seluruh fakta yang terungkap baik di persidangan maupun dalam Pemeriksaan Setempat dapat menjadi dasar pertimbangan yang komprehensif bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil, memberikan kepastian hukum, serta memulihkan hak-hak Penggugat yang telah dirugikan.





