Kuningan- Tribun Tipikor.com
Ketua DPD KAWALI Kabupaten Kuningan, Yanyan Anugraha, menanggapi pemberitaan mengenai hampir rampungnya penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Kuningan dengan luas mencapai sekitar 23 ribu hektare. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga ketahanan pangan, namun harus didukung oleh data yang valid, transparan, dan memiliki kepastian hukum.Jum`at ( 12/6/2026 )
Yanyan menyampaikan bahwa sebelum pemerintah menetapkan luas dan lokasi LP2B, seluruh data di lapangan harus dipastikan telah diverifikasi secara benar sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Data valid di lapangan apakah sudah benar? Hal ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai angka yang disampaikan hanya berdasarkan administrasi, sementara kondisi faktual di lapangan berbeda. Verifikasi harus dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menilai masyarakat juga berhak mengetahui hasil pemetaan lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B. Karena itu, pemerintah daerah diminta membuka informasi tersebut secara transparan kepada publik.
Menurut Yanyan, pemetaan lahan yang telah diverifikasi harus menjelaskan secara rinci mana lahan yang memiliki sistem irigasi dan mana yang merupakan sawah tadah hujan. Keterbukaan informasi tersebut akan memudahkan masyarakat dan para petani memahami status lahan sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan pertanian yang tepat.
Selain itu, Yanyan mendorong Pemerintah Kabupaten Kuningan memperkuat perlindungan LP2B melalui penerbitan atau penguatan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan di lapangan.
“Perlindungan LP2B jangan hanya berhenti pada pendataan. Harus diperkuat dengan Peraturan Bupati agar memiliki kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam pelaksanaannya,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa peta LP2B harus terintegrasi dan terploting secara jelas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan sehingga keberadaan lahan pertanian yang dilindungi tidak mudah berubah akibat pergeseran peruntukan untuk kepentingan lain.
“Peta LP2B harus terploting dalam RTRW. Jangan sampai di kemudian hari bergeser oleh peruntukan lain, baik untuk permukiman maupun pembangunan lainnya. Perlindungan lahan pertanian harus memiliki kepastian tata ruang,” tegasnya.
Yanyan berharap pemerintah daerah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat, akademisi, dan kelompok tani, dalam proses pengawasan implementasi LP2B. Menurutnya, transparansi data, penguatan regulasi, dan sinkronisasi dengan RTRW merupakan kunci agar program perlindungan lahan pertanian benar-benar mampu menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Kuningan secara berkelanjutan.
( andri hdw )





