SOROT LEGALITAS PENYEDIA, MPC PP SUMBAWA DESAK EVALUASI TOTAL PROYEK SPAM SEMONGKAT

“Jangan Sampai Uang Negara Dikelola Penyedia yang Legalitasnya Dipertanyakan”

Sumbawa Besar, NTB
tribuntipikor . Com – Proyek Optimalisasi SPAM Semongkat yang dibiayai melalui uang rakyat kini berada di bawah sorotan tajam. Munculnya informasi mengenai status Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik PT Duta Abadi yang tercatat dibekukan karena sanksi dan sempat berstatus dicabut, memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas penyedia dalam proyek strategis tersebut.
Persoalan ini tidak lagi sekadar urusan administrasi perusahaan.

Publik mulai mempertanyakan sejauh mana proses pengadaan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi jasa konstruksi.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa, L. Sandi LB, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menganggap persoalan tersebut sebagai hal biasa.

Menurutnya, status SBU merupakan salah satu instrumen penting yang menjadi dasar penilaian kelayakan badan usaha dalam mengikuti dan memenangkan tender pemerintah.

“Jika benar terdapat pembekuan bahkan pencabutan SBU, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan dasar legalitas yang digunakan penyedia dalam proyek tersebut. Ini bukan semata menyangkut perusahaan, tetapi menyangkut perlindungan terhadap uang negara,” tegas Sandi.

Ia menilai, munculnya status sanksi terhadap badan usaha pemenang tender patut menjadi alarm bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek.

“Negara tidak boleh mengambil risiko. Ketika legalitas penyedia menjadi sorotan, evaluasi kontrak wajib dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari,” ujarnya.

Data yang beredar menunjukkan SBU BS005 milik PT Duta Abadi tercatat berstatus Dibekukan (Sanksi) pada 28 April 2026. Status tersebut kemudian berubah menjadi Dicabut pada 20 Mei 2026 sebelum kembali tercatat dalam kondisi dibekukan.

Rangkaian status itu dinilai tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Sebaliknya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai penyebab munculnya sanksi dan kapan persoalan yang mendasarinya mulai terjadi.

Sandi menegaskan bahwa yang terpenting bukan hanya tanggal pembekuan atau pencabutan, melainkan akar masalah yang melatarbelakangi lahirnya sanksi tersebut.

“Dalam sistem jasa konstruksi, sanksi tidak muncul tiba-tiba. Ada proses pemeriksaan, klarifikasi, dan penilaian terlebih dahulu. Karena itu publik berhak mengetahui apakah persoalan yang menjadi dasar sanksi tersebut sudah ada saat proses tender berlangsung atau muncul setelah kontrak berjalan,” katanya.

Menurutnya, apabila persoalan yang menjadi dasar sanksi telah ada sebelum penetapan pemenang, maka hal tersebut berpotensi menjadi bahan evaluasi terhadap seluruh tahapan pengadaan.

MPC PP Sumbawa juga meminta agar dilakukan penelusuran terhadap seluruh proses tender, mulai dari evaluasi administrasi, pembuktian kualifikasi, penetapan pemenang, penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), hingga penandatanganan kontrak.

Selain itu, perhatian juga diarahkan pada adanya perubahan jadwal dalam beberapa tahapan tender. Meski perubahan jadwal dimungkinkan dalam mekanisme pengadaan, namun dalam situasi ketika legalitas penyedia menjadi sorotan, kondisi tersebut dinilai layak masuk dalam ruang audit dan evaluasi.
“Kami tidak menuduh adanya pelanggaran. Namun ketika muncul persoalan legalitas setelah kontrak berjalan, sementara terdapat sejumlah perubahan jadwal pada tahapan strategis pengadaan, maka wajar apabila publik meminta penjelasan yang terbuka dan objektif,” tegasnya.

Sandi menilai tanggung jawab terbesar saat ini berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pihak yang mengendalikan pelaksanaan kontrak.
“PPK tidak boleh bersikap pasif.

Ketika muncul informasi mengenai pembekuan atau pencabutan SBU penyedia, langkah pertama yang harus dilakukan adalah evaluasi menyeluruh.

Jangan sampai anggaran negara terus berjalan sementara legalitas penyedia masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa apabila hasil evaluasi menemukan adanya persoalan mendasar yang berdampak terhadap persyaratan penyedia jasa, maka pemerintah harus berani mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penghentian sementara pekerjaan atau tindakan lain yang dianggap perlu.

Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi integritas sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Yang dipertaruhkan bukan hanya kelangsungan satu proyek, tetapi juga kepercayaan publik terhadap proses pengelolaan keuangan negara.

Publik kini menunggu sikap tegas dan transparan dari pihak-pihak terkait untuk membuka seluruh fakta yang ada. Sebab, semakin lama persoalan ini dibiarkan tanpa penjelasan resmi, semakin besar pula ruang spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun manajemen PT Duta Abadi belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait status SBU yang menjadi sorotan publik tersebut.
(Irwanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *