Kepala Desa Cibodas dan Sekretaris Desa beserta jajaran perangkat desa melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan pemerintah.

Bandung Barat Tribun Tipikorcom dasar pelaksanaannya merujuk UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015, dan Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.

1. Pembagian tufoksi yang jelas
Kades Cibodas memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan menetapkan kebijakan desa. Sekdes membantu menyusun perencanaan, administrasi, keuangan, dan pelaporan. Kaur dan kasi menjalankan fungsi teknis sesuai bidang: pemerintahan, kesejahteraan, pelayanan, keuangan, umum, dan perencanaan.

2. Perencanaan melalui musyawarah desa
RKPDes dan APBDes Cibodas disusun lewat musdes dengan melibatkan BPD, LPM, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga. Prioritas program menyesuaikan RPJMDes dan arahan Pemkab Bandung Barat serta pemerintah pusat.

3. Pengelolaan anggaran sesuai porsi
Dana Desa, ADD, bagi hasil pajak/retribusi, dan PADes digunakan sesuai pos yang ditetapkan APBDes. Belanja bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan, dan penanggulangan bencana memiliki alokasi masing-masing yang tidak boleh dicampur.

4. Tertib administrasi keuangan
Kaur keuangan mencatat setiap transaksi di Buku Kas Umum, Buku Bank, dan Buku Pajak. Pengeluaran didukung SPJ lengkap: kuitansi, nota, dokumentasi, dan berita acara. Semua input melalui aplikasi Siskeudes untuk memudahkan pengawasan.

5. Verifikasi berjenjang
Sekdes memverifikasi kelengkapan administrasi dan kesesuaian dengan DPA sebelum diajukan ke kades. Kades memberi persetujuan pencairan setelah memastikan kegiatan sesuai RKPDes dan tidak menyimpang dari aturan.

6. Transparansi ke masyarakat
APBDes, perubahan APBDes, dan laporan realisasi dipasang di balai desa dan diumumkan di forum warga. Informasi penggunaan Dana Desa untuk jalan lingkungan, irigasi, posyandu, dan BLT dibuka agar warga bisa ikut mengawasi.

7. Pelayanan publik sesuai SOP
Perangkat Desa Cibodas melayani surat keterangan, pengantar administrasi kependudukan, dan legalisasi sesuai standar waktu. Kedisiplinan jam kerja, penggunaan seragam, dan etika pelayanan jadi bagian penilaian kinerja.

8. Pembinaan dan pengawasan eksternal
Camat Lembang, DPMD KBB, dan Inspektorat melakukan monitoring dan evaluasi berkala. Pemeriksaan mencakup kesesuaian fisik kegiatan, administrasi keuangan, dan kepatuhan terhadap juknis penggunaan Dana Desa dari Kemenkeu dan Kemendes PDTT.

9. Akuntabilitas pelaporan
Laporan realisasi APBDes semester I, semester II, dan tahunan disampaikan ke bupati melalui camat. Laporan Pertanggungjawaban disampaikan ke BPD dan dibahas dalam musdes. Hasilnya jadi dasar perencanaan tahun berikutnya.

10. Komitmen pada kepentingan warga
Dengan melaksanakan tufoksi sesuai aturan dan menjalankan anggaran sesuai porsinya, Kades, Sekdes, dan jajaran perangkat Desa Cibodas tahun 2026 berupaya mewujudkan tata kelola desa yang akuntabel, tertib, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Budi Haryanto SE Wapemred

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *